SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)M Abadi mendukung serta mendorong, agar kawasan hutan di Kotim harus ditetapkan sebagai kawasan hutan sosial. Dia mendukung penguatan perhutanan social di daerah itu agar masyarakat bisa mengelola dan mengolah lahan mereka yang masuk dalam kawasan hutan tadinya.
Di Indonesia ada 41 juta rakyat yang tinggal di pinggir hutan, 70 persen tanah kehutanan dikuasai oleh korporasi. Melihat fakta ini maka pemerintah telah memberikan dasar hukum untuk membangun perhutanan sosial untuk tujuan tertentu.
“Harus dijajaki bahwasanya kondisi hutan yang sudah kritis ini, memang harus ditetapkan sebagai kawasan hutan sosial, apalagi di Kotim ini masih banyak masyarakat yang tinggal di kawasan hutan termasuk kebun-kebun mereka yang dikelola dan dilah turun temurun tadinya.” kata Abadi, Selasa (8/11/2022).
Menurutnya, Program Perhutanan Sosial, sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia. Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara. Dasar hukum untuk pembuatan perhutanan sosial adalah UU 41/1999, PP 12/2010. Berdasarkan pasal 8 UU 41 Tahun 1999, pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus.
“Tujuan Khusus tersebut dibagi untuk penelitian dan perkembangan, pendidikan, dan latihan, religi dan budaya. Tentu saja tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan,” terangnya.
Sementara, lanjut dia, untuk pengelolaannya dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga sosial dan keagamaan. “Patut disyukuri upaya pemerintah membuka peluang untuk membuat perhutanan sosial, kita perlu sambut peluang ini karena perhutanan sosial akan memberikan pelestarian tanah dan sekaligus menjadi sumber penghasilan rakyat,” kata Abadi.(ya/red)