MUARA TEWEH, inikalteng.com – Miris, kini bandar-bandar narkoba diduga mengincar para mahasiswa untuk jadi pengendar. Pasalnya hanya dalam kurun waktu beberapa pekan saja, sebanyak tiga mahasiswa terjerat kasus peredaran narkotika.
Belum hilang dalam ingatan tentang kasus penangkapan terduga pengedar narkotika, yakni dua remaja berstatus mahasiswa Latip Atul Ilmi alias Latip (24) dan Ahmad Noval Kurnia alias Noval (21), kini masyarakat Barito Utara (Barut) kembali dikagetkan dengan kasus yang sama.
Dia adalah Hadi Gunadi alias Gugun (23), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Barut, pada Selasa (18/1/2022), sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah barak Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barut.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto kepada awak media, Rabu (19/1/2022), menerangkan dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan tersangka dan menyita tiga buah paket plastik klip berisikan sabu dengan berat sekitar 0,78 gram.
Selain itu, juga didapati satu buah pipet kaca, satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan kertas rokok, satu buah bungkus rokok, satu lembar bukti transaksi bank, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah korek api, dan satu buah alat hisap sabu (bong).
Disebutkan, sebelumnya Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah barak tersangka sering digunakan untuk transaksi jual-beli narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Mengetahui tersangka sedang berada di rumah, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankannya.
“Saat ini tersangka Gugun sedang dalam proses penyidikan di Polres Barito Utara, dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup AKP Slameto. (mhd/red2)