oleh

Eks Lokalisasi di Sampit Diduga Diam-diam Beroperasi

Legislator Minta Perda Tibum Jadi Acuan Penertiban

SAMPIT, inikalteng.com – Adanya informasi bahwa eks lokalisasi di Jalan Sudirman Km 12, Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim) kembali beroperasi, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat. Karena informasi tersebut bukanlah isapan jempol semata.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah, pihaknya sudah lama menerima informasi bahwa eks lokalisasi itu beroperasi lagi. Bahkan setelah dinyatakan ditutup oleh Pemkab Kotim pada 5 Desember 2017, lokalisasi tersebut diduga kuat tetap beroperasi tapi secara sembunyi-sembunyi.

“Namun beberapa kali Satpol PP melakukan razia di lokasi tersebut hasilnya nihil. Bahkan pada awal setelah dilantik Ibu Irawati selaku Wabup Kotim beserta jajarannya pernah juga melakukan sidak, hasilnya pun nihil. Banyak spekulan yang mengatakan setiap dilakukan razia, infonya sudah bocor duluan, sehingga razia tidak membuahkan hasil,” ungkap Riskon di Sampit, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga :  Cegah Perkawinan Dini Melalui Program Storytelling

Riskon berharap, dengan disahkannya Perda Ketertiban Umum (Tibum), belum lama ini, bisa menjadi dasar dan alat kuat Pemkab Kotim melalui Satpol PP untuk bisa kembali menertibkan eks lokalisasi pal 12. Selain itu, mencari cara agar razia yang dilakukan membuahkan hasil, dan peran stakeholder lain yakni Dinas Sosial untuk melakukan pendataan dan pembinaan kepada masyarakat di sekitar eks lokalisasi itu agar mereka bisa terbuka pemikirannya mencari penghidupan yang halal dan tidak melanggar hukum.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Wajib Patuhi Edaran Gubernur Terkait PPKM

Lebih lanjut dia menekankan, saat dikeluarkan kebijakan penutupan lokalisasi itu, masyarakat yang tinggal di lokalisasi terutama pekerja seks komersial (PSK) diberikan dana pembinaan dan pelatihan kewirausahaan. Maksudnya agar warga di lokalisasi itu bisa mencari lahan pekerjaan lain yang lebih bermartabat.

“Tentunya ini juga menjadi PR bagi dinas terkait untuk mengevaluasi dan memonitor dari materi yang sudah diberikan untuk pelatihan kewirausahaannya, apa betul-betul dilaksanakan oleh warga lokalisasi itu atau tidak,” tandasnya.

Baca Juga :  Di Desa Harga Gas Elpiji Meroket

Riskon juga mengingatkan, apabila informasi tentang beroperasinya ‘bisnis esek-esek’ di Pal 12 ini tidak segera ditanggapi oleh Pemkab Kotim, maka lambat laun lokalisasi tersebut akan buka kembali seperti sebelum ditutup.

“Bahkan ada permintaan dari sebagian masyarakat Pal 12 saat kami reses tahun lalu, agar Pemkab Kotim menghibahkan tanah eks lokalisasi tersebut kalau memang Pemda tidak bisa mengelola lahan tersebut untuk kegiatan yang berdampak ekonomi bagi masyarakat,” ungkapnya. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA