KUALA KAPUAS, inikalteng.com – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I tahun sidang 2021, Selasa (23/11/2021) malam di ruang paripurna DPRD setempat.
Kegiatan rapat di antaranya dengan agenda penetapan dan penandatangan kesepakatan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I DPRD, Yohanes dan diikuti anggota Dewan. Sementara dari eksekutif dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Sekda Kapuas, para kepala SOPD lingkup Pemkab dan unsur Forkopimda.
“Paripurna tadi malam terkait pembahasan finalisasi Banggar dan TAPD terkait RAPBD tahun 2022. Seluruh fraksi pendukung Dewan menyetujui dan sudah ditandatangani persetujuan APBD 2022 yang nantinya akan dievaluasi Gubernur,” kata Ardiansah, Rabu (24/11/2021).
Saat paripurna sudah disampaikan Ranperda APBD 2022 menjadi Perda tentang APBD 2022 telah disetujui dengan rincian sebagai berikut;
Pertama, pendapatan daerah Rp1.867.692.188.000, belanja daerah Rp2.098.123.437.000, dan devisit Rp230.431.249.000.
Kemudian pembiayaan daerah/penerimaan Rp275.800.000.000, pengeluaran Rp45.368.751.000, pembiayaan netto Rp230.431.249.000, dan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah nol rupiah. (sri/red4)