PURUK CAHU – Forum rapat paripurna antara pihak Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, mencapai kata sepakat.
Paripurna yang dihadiri semua komonen terkait ini digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Mura di Puruk Cahu, Senin (23/11/2020).
Ketua DPRD Kota Mura, Doni mengatakan, penandatanganan MoU KUA-PPAS RAPBD Mura 2021 ini, sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, serta telah melalui pembahasan secara maraton.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,7 trilliun lebih.
“Terkait angka KUA-PPAS APBD 2021 ini, sudah disepakati dan disesuaikan dengan nilai RKPD yang lalu. Sehingga angka ini yang lebih rasional. Setelah proses penandatanganan ini, akan ada beberapa tahapan lagi yang harus dilaksanakan sebelum tahapan pengesahan APBD tahun anggaran tahun 2021,” jelas Doni.
Beberapa tahapan setelah penandatangan MoU ini, di antaranya pandangan fraksi, tanggapan pemerintah, dan penyampain nota keuangan Pemerintah Kabupaten Mura.
Nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS RAPBD 2021 ini, ditandatangani oleh Bupati Mura yang diwakili oleh Wakil Bupati Rejikinoor bersama unsur pimpinan DPRD Mura.(red)