PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal (investasi) dalam kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang menjerat, Ujang Iskandar (UI) kembali berlanjut, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (19/9/2024).
Dalam persidangan kali ini beragendakan eksepsi dari terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng. Parlindungan Krissandus selaku Penasehat Hukum Ujang menyampaikan, ada tiga poin utama dalam eksepsinya.
Pertama, surat dakwaan dianggap tidak sah karena tidak mencantumkan tanggal. Kedua, pendampingan pemeriksaan terhadap terdakwa pada 26 Juli 2024 dinilai tidak sah, sehingga surat dakwaan yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut tidak dapat diterima.
“Uraian konstruksi mengenai tindak pidana dalam surat dakwaan dinilai tidak jelas (obscuur libel), ” Katanya.
Tak hanya itu saja, yang terpenting Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi Pasal 143 Ayat (3) KUHAP. Oleh karena itu, surat dakwaan seharusnya batal demi hukum atau setidaknya dinyatakan kabur.
“Berdasarkan argumentasi tersebut, kami tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi tersebut,” Ucapnya.
Ia juga berharap surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, perkara tidak dilanjutkan, terdakwa dibebaskan dari tahanan dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Jika Majelis Hakim tidak sependapat, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Parlindungan.
Sekedar diketahui, Ujang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal (investasi) dalam kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dengan kerugian negara sekitar Rp 750 Juta.
Penjualan tiket dilanjutkan dengan Exspress Air antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama dengan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis.
Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka UI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31/1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.