PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah menetapkan empat pasangan calon (paslon) untuk mengikuti kontestasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024, Minggu (22/9/2024).
Empat pasangan calon yang telah ditetapkan yakni Ir. Abdul Razak berpasangan dengan Ir. H. Sri Suwanto, M.S. Pasangan ini diusung oleh Partai Golkar, Perindo, Partai Buruh, Gelora, dan Partai Ummat. Agustiar Sabran A, S. Ikom. berpasangan dengan H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. Mereka didukung oleh Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Solidaritas Indonesia.
Ketiga, Dr. Ir. Willy Midel Yoseph, M.M. berpasangan dengan Habib Ismail Bin Yahya, M.E. Pasangan ini diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Bulan Bintang. Keempat, H. Nadalsyah Koyem berpasangan dengan Supian Hadi, S. Ikom., M.E. Mereka didukung oleh Partai Demokrat, PDI-P, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, mengatakan bahwa keempat pasangan calon tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. “Empat paslon dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya, didampingi oleh anggota KPU Kalteng.
Sastriadi juga menyampaikan bahwa masih ada satu tahapan terakhir sebelum Pilkada, yaitu pengundian dan pencabutan nomor urut. “Proses ini akan dilaksanakan besok di Kantor KPU Kalteng dan akan dihadiri oleh pasangan calon, tim kampanye, Bawaslu, dan pihak lain yang diundang,” jelasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika