PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dituding karena pergaulan yang tidak baik, enam orang bocah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal itu terungkap ketika pihak Polresta Palangka Raya menggelar Konferensi Pers di Mapolresta setempat, Jumat (10/11/2023).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menyampaikan tentang tiga kasus curanmor yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Resmob Polda Kalteng berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari masyarakat. Sebanyak enam tersangka telah diamankan, masing-masing berinisial RM, SA, H, DN, RH dan WH.
“Berhasil kita amankan dan merupakan anak-anak di bawah umur, yang mengaku telah beraksi secara berkelompok di wilayah Kota Palangka Raya dengan sasaran sepeda motor yang tidak dikunci setang,” tuturnya.
Budi Santosa memaparkan, kasus pertama dilakukan oleh RM dan RH pad tanggal 8 Agustus 2023, sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Beat dari salah satu rumah warga di kawasan Jalan Pantai Cemara Labat II.
“Kemudian tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, RM bersama tersangka lainnya yakni SA dan H kembali beraksi di kawasan Jalan Pantai Cemara Labat II dan nekat mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox,” paparnya.
Setelah itu, di tanggal 11 Oktober 2023, RM mengajak RH dan tersangka lainnya yakni DN dan WH untuk kembali beraksi di kawasan Jalan Pantai Cemara Labat II, hingga berhasil mencuri satu unit sepeda motor merek Jupiter ZI.
Kapolresta Palangka Raya juga mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap kasus curanmor yang dilakukan oleh keenam tersangka tersebut. Mengingat mereka semua masih berstatuskan pelajar yang usianya baru pada kisaran 14 hingga 16 tahun.
“Tentu kita prihatin dan sangat menyayangkan hal ini. Sebab para tersangka yang masih di bawah umur sudah berani melakukan suatu tindak pidana terlepas apapun alasannya. Oleh karena itu, kita berpesan kepada para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya,” ungkapnya.
Terkait proses penyidikan, Budi Santosa menerangkan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak di Bawah Umur.
“Sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut, kita tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka karena ada jaminan dari pihak orang tua. Sehingga diberlakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis selama menjalani proses penyidikan,” terangnya.
Diungkapkan, pasal yang dipersangkakan kepada keenam tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ayat 1 huruf 4e, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Penulis : Ardi
Editor : Ika