Evaluasi RTRW Kalteng

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Kalimatan Tengah Agustin Teras Narang meminta pemerintah daerah (Pemda) di Bumi Tambun Bungai untuk mengevaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Saya sependapat bahwa sudah saatnya Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015 tentang RTRW Kalteng disesuaikan dengan kondisi terkini. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan menyusun perda baru yang kontekstual. Terlebih ada agenda pembangunan lumbung pangan berkelanjutan yang sedang didorong pemerintah pusat,” kata Teras Narang, usai menggelar pertemuan dengan Walhi Kalteng dan masyarakat pada Rabu (05/08/2020).

Teras mengakui bahwa tidak mudah menyusun RTRW sebab berdasarkan pengalamannya saat menjadi Gubernur Kalteng periode 2005-2015, hal ini memiliki tantangan sendiri. Meski demikian, ia berharap pemda dapat mencermati dan menyiapkan evaluasi 5 tahunan sesuai amanat undang-undang.

Baca Juga :  FKUB Kapuas Terima Kunjungan Kerja FKUB Gumas

RTRW Provinsi Kalteng 2015 itu sendiri diakuinya punya kekurangan yang tentu terbuka untuk dikritisi serta disesuaikan dengan kebutuhan terkini. Diharapkan dengan adanya RTRW hingga rencana detail tata ruang, maka arah pembangunan bisa berkelanjutan.

“Baik pemerintah kabupaten dan kota hingga provinsi perlu bersinergi dengan dukungan partisipasi dari publik di Kalteng” sebutnya.

Pernyataan Teras ini sendiri dilatarbelakangi oleh masukan masyarakat yang diterimanya. Dalam aspirasi yang diterimanya masyarakat mengingatkan akan pentingnya RTRW sebagai pedoman pembangunan terlebih menyikapi agenda lumbung pangan berkelanjutan di Kalteng. Selain itu masyarakat dalam kesempatan reses itu, juga mengingatkan pemerintah akan masih banyaknya persoalan kepemilikan lahan yang belum jelas di masyarakat, khususnya desa.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Keluarkan Edaran Pencegahan Covid-19 di Lingkungan PBS

Terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law, Teras juga diingatkan untuk mencermati keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat khususnya masyarakat adat yang rentan mengalami kriminalisasi.

Dalam hal ini isu penataan ruang, penyusunan RTRW, penyelesaian persoalan kepemilikan lahan masyarakat desa termasuk sosialisasi ke masyarakat dinilai sangat penting.

Penguatan peran dari peran Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah pun menjadi salah satu aspirasi yang masuk. Hal ini dinilai penting mengingat urusan penataan ruang ini membutuhkan komunikasi yang intensif dengan kementerian terkait.

Baca Juga :  Kejari Bartim Terima Pengaduan Pemilu 2024

Atas berbagai saran dari kelompok masyarakat baik dari Yayasan Gerak Bersatu dan Berbuat Manggatang Utus (GB2MU), Walhi Kalteng hingga Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya serta masyarakat pemerhati Kalteng, Teras pun menyampaikan terima kasih.

“Saya menyampaikan terima kasih atas masukan, saran dan kritik yang disampaikan. Kami akan tindaklanjuti secara kelembagaan dan berharap pemerintah daerah juga memperhatikan kepentingan evaluasi RTRW ini” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA