PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof Dr Ir Salampak MS mengingatkan, dalam kegiatan perkuliahan, pembimbingan akademik, dalam pembimbingan tugas akhir maupun pelayanan lainnya, Civitas Akademika harus menjaga jangan sampai terbuka peluang sekecil apapun terjadinya pelecehan seksual. Untuk itu, Ketua Program Studi (Prodi) perlu menjadwalkan perkuliahan pada jam kerja. Begitu juga untuk pembimbingan skripsi, selalu dilakukan di kampus pada jam kerja, tidak terlalu pagi atau malam, dan dilakukan di ruangan terbuka atau bisa terpantau dari luar.
“Jangan melakukan pembimbingan kepada mahasiswa di luar kampus, di rumah atau tempat lain yang bisa membuka peluang atau bisa menimbulkan dugaan-dugaan negatif,” tegas Salampak dalam arahannya pada Sosialisasi Pencegahan Tindak Pelecehan Seksual dan Bullying di Kampus, yang diselenggarakan oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Aula Rahan Rektorat UPR, Kamis (13/10/2022).
Diingatkan pula bahwa pelecehan seksual memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Oleh sebab itu, harus dihindari, dan harus kita cegah. “Kita harus menjauhinya, karena konsekuensi ini tidak hanya ditanggung oleh pelaku sendiri, tetapi juga oleh keluarga, kerabat maupun kampus di mana kita bekerja,” kata Salampak.
Sosialisasi yang dihadiri para dosen lingkup UPR ini, menghadirkan dua pembicara yakni dr Dina Elizabeth Sinaga SpKJ dari RSJ Kalawa Atei dan IPDA Faujiah SE MM dari Direktorat Reskrimum Polda Kalteng.
Salampak menegaskan bahwa sebagai pendidik, harus tahu pasti bahwa para orang tua mengirim anaknya yaitu mahasiswa-mahasiswa ke kampus UPR ini untuk belajar dan menimba ilmu demi masa depan mereka. Para orang tua telah mempercayakan anaknya kepada UPR untuk menjadi orang tua kedua bagi mahasiswa.
“Tugas kita adalah mengajar, mendidik, dan melindungi mereka untuk bisa menjadi manusia yang berilmu, berkarakter, bermartabat dan berdaya saing tinggi. Mari kita emban amanah ini dengan sepenuh hati dan segenap jiwa untuk mewujudkan keinginan dan cita-cita mereka sebagai generasi penerus kita semua,” ucap Salampak.
Dekan FKIP UPR Dr Natalina Asi SPd MA menyampaikan, sosialisasi ini dalam rangka menyikapi dan mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Wilayah Kampus. “Kita sudah mengingatkan para dosen di FKIP untuk menghindari tiga area itu yakni intoleransi, perundungan/bullying dan pelecehan seksual,” jelas Natalina saat diwawancarai wartawan usai sosialisasi.
Pada 2022 ini ketika penerimaan mahasiswa baru, ungkapnya, dari sejak kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), topik tersebut sudah dimasukkan. “Ini perlu supaya mahasiswa baru punya wawasan dan pengetahuan. Sehingga mereka tidak menjadi korban karena ketidaktahuan. Begitu juga dalam beberapa kegjatan, kita selalu menggaungkan hal ini sesuai amanat Kementerian Dikbudristek,” kata Natalina.(nl/red1)
Komentar