FKUB Kapuas Terima Kunjungan Kerja FKUB Gumas

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas terima kunjungan kerja dari FKUB Kabupaten Gunung Mas bertempat di Aula Kantor Bapedda, belum lama ini.

Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Ketua I FKUB Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kapuas Hamidhan, Kepala Badan KesbangPol Marlina, Unsur Forkompimda, tokoh agama serta seluruh pengurus FKUB dan tamu dari FKUB Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Kapuas Dilatih Pengemasan Makanan

Saat menerima kunjungan, Ketua FKUB Kapuas KH Muchtar Ruslan yang diwakili oleh Wakil Ketua I FKUB Kapuas Suwarno Muriyat dalam sambutannya menyampaikan terkait profil tentang Kabupaten Kapuas yang setiap tahun berturut-turut mendapatkan penghargaan dari Mendagri.

“Penghargaan ini dalam kategori penilaian untuk kerukunan beragama, tingginya partisipasi dalam pemilu dan sinergitas organisasi kemasyarakatan dan pemerintah daerah, saling menjaga situasi daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Kapuas Pimpin Rapat Persiapan KKN 2022

Lebih lanjut ia mangatakan, FKUB sangat berperan untuk kerukunan antar umat beragama, membangun sumber daya untuk saling menghormati dan menghargai.

“Sehingga melalui pertemuan ini, kiranya akan menambah sesuatu yang baik dalam meningkatkan kerukunan di daerah. Kiranya juga akan terbentuk suatu ikatan kerja sama yang baik dalam pengembangan kerukunan antar umat beragama,” tambah Suwarno.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Tinjau dan Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Sementara itu Kepala FKUB Kabupaten Gumas Pdt Edison B Kuni menyampaikan terima kasih karena sudah diterima dengan baik, seraya menuturkan bahwa kunjungan ini  bertujuan untuk silaturahmi dan berdialog tentang tantangan dan kondisi kerukunan di wilayah.

“Pertemuan ini sangat komunikatif, bermanfaat, suasana hidup, mencari nilai lebih masing-masing, sehingga menjadi rujukan ke depannya untuk berbenah,” tuturnya. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA