SAMPIT, inikalteng.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan mendukung adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serempat. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalisasi pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, dapat melakukan investasi jangka panjang melalui penyertaan modal daerah pada BUMD.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PDIP DPRD Kotim Paisal Darmansing terkait pengajuan raperda tersebut oleh pihak eksekutif. Karena dengan adanya perda tersebut, bertujuan meningkatkan permodalan daerah sebagai pengembangan investasi pemda, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan terciptanya lapangan kerja, serta memperoleh manfaat ekonomi sosial dan manfaat lainnya.
“Fraksi kami sangat mengapresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam optimalisasi pengelolaan keuangan daerah tersebut dengan rencana penyertaan modal daerah Kabupaten Kotawaringin Timur kepada PT Habaring Hurung selaku BUMD Kotim,” kata Paisal, Selasa (4/4/2023).
Dijelaskan, dengan telah diajukannya Raperda Penyertaan Modal Pemda Kabupaten Kotim pada BUMD, untuk itu maka nantinya menjadi payung hukum penyertaan modal daerah kepada BUMD tersebut.
“Di situ akan tertuang kewajiban pemerintah daerah mengucurkan modal hingga tahun 2027 mendatang. Menurut informasi, usulan penyertaan modal itu mencapai Rp50 miliar yang mana akan dilakukan bertahap di setiap tahun anggaran,” ungkap Paisal. (ya/red1)
Komentar