oleh

Fraksi NasDem Nilai Raperda Penanggulangan Kebakaran Sangat Penting

SAMPIT, inikalteng.com – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sangat mendukung adanya Rancangan Perda Penanggulangan Kebakaran di daerah itu. Namun, perda itu diharapkan menitikberatkan kepada peran serta masyarakat untuk pencegahan dan penanggulangannya.

“Menurut fraksi kami, di samping maksud dan tujuannya, yang lebih penting lagi adalah perubahan paradigma dari responsive menjadi preventif dengan melibatkan dan menggerakkan  masyarakat, agar masyarakat berperan aktif dalam penangulangan kebakaran dan penyelamatan di sekitarnya,” kata Syahbana selaku Ketua Fraksi NasDem DPRD Kotim, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga :  Pasca Banjir Infrastruktur Banyak Rusak

Syahbana menyebutkan,  penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan atau mengendalikan api. Sedangkan penyelamatan adalah serangkaian upaya untuk mengendalikan ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa dan/atau harta benda pada kejadian darurat non kebakaran. Sehingga, maksud diajukannya Raperda Penangulangan Kebakaran dan Penyelamatan oleh Bupati Kotim, adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Baca Juga :  Raperda Produk Unggulan Tingkatkan Ekonomi Kotim

Tujuannya, adalah mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. Kemudian, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Baca Juga :  Ben Brahim Minta Camat dan Jajaran Anstisipasi Karhutla

“Selanjutnya, mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman dan selamat, serta mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif dan ramah lingkungan,” terang Syahbana.

Tujuan lain yang juga tidak kalah penting, jelasnya, yakni memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya, serta  mewujudkan upaya penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA