Fraksi PAN Minta Pemkab Kotim Lebih Cermat Terkait Pembentukan Raperda

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto mengatakan, pihaknya sudah mencermati apa yang telah dilaporkan oleh Bapemperda DPRD tentang Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016. Fraksi PAN  menilai bahwa Raperda ini diajukan sesuai perkembangan dalam tata kelola organisasi perangkat daerah. Dalam dinamikanya membutuhkan penyesuaian terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun yang disebabkan oleh penyesuaian terhadap beban kerja dan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik dan maksimal kepada masyarakat di semua bidang.

“Dalam kesempatan ini Fraksi PAN menyarankan agar Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan bidang dan seksi yang ada pada dinas atau badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada. Sehingga dapat terbagi dengan proporsional dan profesional,” ujar Dadang di Sampit, Senin (19/6/2023).

Baca Juga :  Penyebaran Kasus DBD Perlu Diantisipasi

Selain itu, tambahnya, perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail, termasuk uraian tugas untuk para asisten. Sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tumpang tindih. Penempatan pejabat struktural dan pejabat fungsional nantinya harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampaun di bidangnya yang dilandasi latar belakang pendidikan yang tepat.

“Fraksi PAN menginginkan agar dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah tidak semata-mata hanya mengikuti peraturan perundang-undangan sehingga hasilnya hanya formalitas dan menggugurkan kewajiban. Raperda tersebut disusun dengan seksama dan disesuaikan dengan kebutuhan dan muatan lokal yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur,” harapnya.

Baca Juga :  Kapolres Katingan Serahkan 14 Unit Kendaraan Dinas Bhabinkamtibmas

Oleh sebab itu, Fraksi PAN mendukung sepenuhnya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, agar disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Namun tetap berprinsip bahwa perda yang dibuat adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotim yang lebih baik dan bermartabat.

Terkait dengan Raperda Penetapan Desa, dikatakan bahwa dari desa-desa yang ada di Kotim sebanyak 168 desa yang di dalamnya ada 15 dusun, hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan. Karena desa tersebut lahir melalui mekanisme pemekaran desa, sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah. Tujuan pentingnya Raperda Penetapan Desa ini adalah agar tidak terjadi konflik lingkungan terutama dalam hal penetapan batas desa yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati Kotim, sehingga tidak terjadi tumpang tindih lahan dan saling klaim lahan.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Kinerja Dishub Kotim

“Di era pelaksanaan otonomi daerah, penegasan batas desa menjadi semakin signifikan. Setiap daerah berupaya menggali potensi ekonominya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan UU Penentuan Daerah Tahun 2012, Kementerian Dalam Negeri menetapkan penetapan batas desa secara final. Konflik antara dua atau lebih wilayah perbatasan mungkin diakibatkan oleh ketidakjelasan batas desa secara hukum. Penetapan dan penegasan batas desa sangat penting,” jelasnya.

Karena untuk meminimalkan terjadinya konflik perbatasan, sebagai acuan kerja ke depan, tertib penyelenggaraan kejelasan hukum bagi pemerintah daerah, tata kelola, dan perhitungan keuangan daerah, ketidakjelasan batas desa juga akan berdampak pada tertundanya penyelesaian masalah, lambatnya distribusi informasi, dan lambatnya perencanaan pembangunan.

“Sudah selayaknya Raperda Penetapan Desa ini disahkan menjadi perda. Setelah disahkan, selambat-lambatnya tiga tahun akan disusul dengan Peraturan Bupati yang mengatur tentang batas desa tersebut,” kata Dadang. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA