Fraksi PKB Menilai Kontribusi PBS di Kotim Masih Minim

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menilai selama ini keberadaan usaha perkebunan di Kotim tidak memberikan banyak kontribusi bagi daerah. Karena itu, Pemkab Kotim harus bisa memperjuangkan potensi sumber daya alam (SDA) yang ada di Kotim terutama dari perkebunan sawit untuk menambah pendapatan daerah. Bahkan secara regulasi sudah dituangkan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sehingga, lanjut dia, dengan perjuangan di pusat ini mampu meningkatkan pendapatan dari DBH (Dana Bagi Hasil) tersebut. Bahkan jika dihitung, nilainya bisa tembus di angka Rp2 triliun lebih per tahun.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Tegas Soal Kewajiban Perusahaan Berikan 20 Persen Lahan Plasma

“Kabupaten Kotim adalah salah satu kabupaten yang memiliki wilayah terluas perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalteng. Hal itu tidak mustahil jika berkaca dari potensi bagi hasil dari sektor usaha perkebunan di daerah ini yang menghabiskan 50 persen dari luasan Kotim,” kata Abadi di Sampit, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga :  Nasib Tekon di Tangan Kepala Daerah

Namun, ujarnya, selama ini untuk mencapai APBD sebesar Rp2 triliun sangat sulin. Karena pendapatan dari DBH ini minim, khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit tidak ada.

Menurut anggota Komisi I DPRD Kotim tersebut, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah cukup menjadi angin segar untuk peningkatan pendapatan Kotim. “Maka sari itu, kami berharap agar pemerintah daerah bisa memperjuangkan peningkatan lendapatan daerah melalui DBH CPO. Karena apabila ini bisa diperjuangkan, diyakini bisa menjadi penopang pembangunan. Jika bisa terealisasi langsung ke daerah, DBH kelapa sawit ini akan menjadi angin segar,” tukasnya.

Baca Juga :  Cegah Eksploitasi Anak, Komisi III Dukung Penggunaan UU Perlindungan Anak

Abadi berharap pemerintah daerah mampu mendongkrak kembali jumlah APBD yang masih di bawah Rp2 triliun. Karena selama ini hasil pajak yang diambil dari CPO semuanya disetor ke pemerintah pusat dan masuk dalam APBN. Sementara Pemkab Kotim hanya mendapat jatah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nilainya tidak seberapa. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA