Fraksi PKB Sesalkan UU Perkebunan Masih Dilanggar

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menilai ketentuan untuk perusahaan perkebunan yang mewajibkan 20 persen kebun untuk plasma hingga kini hanya sebatas isapan jempol. Dia menilai banyak perusahaan di Kotim yang masih mengingkari ketentuan tersebut. Ditambah lagi dengan sikap pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang seakan-akan abai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Perkebunan tersebut.

“Padahal amanat tersebut sudah jelas diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20 persen dari luas HGU yang ada,” jelas Abadi di Sampit, Senin (25/10/2021).

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Lakukan Kunker ke Polres Seruyan

Berdasarkan data yang ada, ungkapnya, seluruh perusahaan besaar swasta (PBS) di Kotim belum merealisasikan 20 persen plasma dari HGU mereka. Semua itu hanya sebatas hayalan, bahkan pemerintah seakan-akan tidak mampu menerapkan aturan ini, dan telah memberikan harapan yang tidak pasti untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Lelang Zona Parkir di Sampit Harus Transparan

Menurut dia, yang ada saat ini, semuanya hanya pola kemitraan yang di luar HGU saja. Hal itu jelas pelanggaran terhadap amanat UU maupun Peraturan Menteri (Permen) oleh PBS di Kotim dan terjadi sampai saat ini. ”Coba tunjukkan mana yang sudah realisasi plasma 20 persen itu. Sampai sekarang Pemerintah Daerah saja saya kira tidak tahu, karena perusahaan memang tidak mau melaksanakan perintah undang-undang itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Sugianto Sabran Sambangi Pengungsi di Kelurahan Kotawaringin Hulu

Menurut Abadi, kewajiban plasma 20 persen ini sudah diatur dalam Permen Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR Nomor 7 Tahun 2017. Bahkan lebih dalam, landasan hukum dari Perda Plasma yaitu UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, Permen Pertanian 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi. (ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA