SAMPIT, inikalteng.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Faisal Darmansing, menyatakan sangat mendukung pernyataan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, belum lama ini, aktivitas penambangan pasir (galian C) di kawasan Pantai Ujung Pandaran, dihentikan.
“Saya mendukung agar penambang pasir di Ujung Pandaran segera dihentikan. Karena kawasan itu merupakan daerah wisata pantai yang merupakan andalan di Kotawaringin Timur, milik masyarakat Kalteng yang saat ini tengah diterpa abrasi pantai,” ujar Faisal di Sampit, Senin (1/3/2021).
Selain menghentikan penambangan pasir tersebut, menurut Faisal, pihak berwenang juga perlu mengecek perizinan pihak yang menambang di kawasan Pantai Ujung Pandaran, apakah sudah mempunyai izin resmi, termasuk dari sisi Amdal (Analisa Dampak Lingkungan) yang dimilikinya.
“Perlu dicek perizinan dan Amdalnya. Karena ada dugaan, di wilayah Ujung Pandaran itu tidak ada izinya, dan mungkin pihak Dinas Pertambangan Provinsi Kalteng tahu semua,” jelasnya.
Lebih laniut, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, selain merusak keindahan tempat wisata, penambangan galian C di Ujung Pandaran juga akan mengakibatkan cepatnya abrasi pantai. Karena itu, dirinya mendukung langkah Pemprov Kalteng untuk melakukan penertiban. Jika dibiarkan, maka akan merugikan pemerintah, dan juga merusak lokasi wisata. “Harus dihentikan, agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari akibat rusaknya kawasan wisata,” tandas Faisal.
Senada, Ketua LSM Piramida Pikiran Rakyat (PPR), Audy Valent juga minta penghentian penambangan pasir urug di sekitar kawasan Pantai Ujung Pandaran. Sebab, beberapa waktu lalu kawasan daratan Ujung Pandaran dieksploitasi besar-besaran untuk mengurug timbunan proyek yang dikerjakan di sekitar objek wisata tersebut.
“Pemerintah membuat proyek besar wisata, tapi mengeruk pasir daratan yang tidak jauh dari bibir pantai di sekitar areal wisata Ujung Pandaran. Hingga akhirnya malah membuat danau-danau raksasa dari sisa eksploitasi yang ditinggalkan oleh kontraktor. Itu sama halnya merusak obyek alam yang ada untuk kepentingan yang belum tentu jelas manfaatnya,” kata Audy.
Dia mengharapkan, Pemerintah Provinsi Kalteng perlu mengecek izin penambangan galian C dari aktivitas eksploitasi tersebut. Sebab, pengerukan atau ekploitasi pasir di Ujung Pandaran itu digunakan untuk menimbun proyek wisata milik Pemerintah Kabupaten Kotim. “Sementara untuk proyek pemerintah tersebut, harus ditimbun dengan menggunakan pasir urug yang diambil dari lokasi tambang galian C yang memiliki izin resmi dan bisa dipertanggungjawabkan legalitas perizinannya,” tandas Audy Valent. (ya/red)
Komentar