PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menjelaskan, pencegahan korupsi di wilayah Kalteng dilakukan secara terintegrasi. Rata-rata capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2020 untuk Provinsi Kalteng sebesar 82,78 persen, turun sekitar 8,22 persen apabila dibandingkan capaian tahun 2019 yang sebesar 91 persen. Sementara capaian MCP tahun 2020 untuk tingkat Pemerintah Daerah se-Kalteng adalah sebesar 64 persen atau turun 5 persen dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 69 persen.
Hal itu dipaparkan Sugianto dalam sambutannya ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah se-Kalteng, bertempat di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, di Palangka Raya, Senin (5/4/2021).
Rakor ini dihadiri Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, Sekdan Kalteng Fahrizal Fitri, Bupati/Wali Kota se-Kalteng, Direktur Korsup Wilayah III KPK Brigjen Polisi Bahtiar Ujang, Kasatgas Pencegahan Direktorat III Wilayah 2 Koordinasi dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng dan Kepala Perwakilan BPKP Kalteng Setia Pria Husada.
Dikatakan Gubernur, penurunan capaian MCP pada tahun 2020 ini disebabkan oleh beberapa kendala, antara lain karena terlambatnya penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). masih minimnya Sumber Daya Manusia Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (SDM PPBJ), masih belum lengkapnya Peraturan Daerah (Perda) di beberapa sektor terkait delapan area intervensi, pemungutan pajak yang masih belum optimal, pengelolaan dan sertifikasi aset yang belum maksimal, pengelolaan dana desa yang masih perlu mendapat perhatian dan belum optimalnya presentasi yang diraih oleh beberapa kabupaten.
Kemudian, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2020 untuk Pemerintah Provinsi adalah 100 persen dengan jumlah wajib lapor sebanyak 485 orang. Sedangkan, Tingkat Kepatuhan Pemda se-Kalteng adalah 91,12 persen per 29 Maret 2021.
“Saya harapkan angka ini dapat terus ditingkatkan,” tutur Sugianto Sabran.
Diungkapkan, laporan gratifikasi di wilayah Provinsi Kalteng pada tahun 2020 ada sebanyak enam pelaporan, yaitu berasal dari di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Provinsi Kalteng saat ini menjadi salah satu piloting pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, dan untuk tahun 2021 akan difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Kabupaten/Kota, percepatan penetapan kawasan hutan, dan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih.
Untuk capaian realisasi penerimaan Anggaran Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2021 sampai tanggal 11 Maret 2021 adalah sebesar Rp536.520.636.401 atau 11,29 persen dari target sebesar 4,7 triliun.
Sesuai data manajemen aset daerah, hingga saat ini terdata jumlah aset tanah milik Pemprov Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng berjumlah 17.436, dengan kondisi 5.286 sudah bersertifikat dan 12.150 belum bersertifikat. Sedangkan data aset tanah Pemda, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang masih berada di kawasan hutan ada sebanyak 950 lahan dengan luas 7.440.129 m2.
“Menjadi perhatian khusus bagi kami di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menata dengan lebih baik lagi dalam melakukan manajemen dan pendayagunaan terhadap aset daerah,” pungkas Sugianto Sabran. (ki/red)