BANJARMASIN, inikalteng.com – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran didampingi Pj Sekda Kalteng H Nuryakin, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemprov Kalteng, menghadiri Seminar Nasional (Seminas) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan tersebut, dilaksanakan dengan tajuk Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa.
Bertempat di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (2/12/2021), Seminas itu merupakan rangkaian kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021, yang bertema ‘Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi’. Bahkan kegiatan yang diinisiasi KPK RI bersama Pemerintah Pusat dan Daerah ini, dihadiri secara langsung oleh Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar, Gubernur Kalsel, Gubernur Kalteng, Gubernur Kalbar, Gubernur Jateng, Gubernur Jatim, dan Gubernur Dl Yogyakarta, serta Bupati, Wali Kota dan unsur Forkopimda Kalsel.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam sambutannya, mengatakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan kegiatan yang cukup besar dalam menggunakan keuangan negara, baik dalam APBN maupun APBD, karena setiap tahun anggaran untuk belanja barang dan jasa mencapai angka triliunan Rupiah. Selain itu pengadaan barang dan jasa, dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, sektor kesehatan dan meningkatkan pelayanan serta membangun sektor-sektor lainnya.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu manajemen dan sistem yang baik, kelembagaan yang kuat termasuk peningkatan kompetensi SDM Para Pejabat Fungsional pengadaan barang dan jasa. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada LKPP RI dan KPK RI yang secara terus-menerus memberikan pembinaan dan pendampingan atas pengadaan barang dan jasa, sehingga bisa mencegah terjadinya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa,” tukas H Sahbirin Noor.
Sementara Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan sambutan dan penyampaian materi, mengatakan, sesuai dengan arah kebijakan Presiden RI tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, terbit Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
“Stranas PK bertujuan sebagai kolaborasi antar lembaga dan instansi, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi, yang digunakan sebagai acuan bagi seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, pemangku kepentingan, dan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi, khususnya di Indonesia,” terangnya.
Lili Pintauli Siregar, menambahkan, ada berbagai titik rawan korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah, antara lain di bagian pengaturan jatah pada proyek APBD, meminta atau menerima hadiah pada saat proses perencanaan APBD dalam hal uang ketok dalam pembahasan dan pengesahan APBD, pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak sah, terjadinya mark up dalam pelaksanaan APBD, yang kemudian penurunan spesifikasi atau kualitasnya, dan juga adanya pemotongan oleh para Bendahara.
Kemudian, adanya pungli dalam setiap hal perizinan yang berhubungan dengan pelayanan publik dan juga terjadi deal-deal, khususnya dalam hal pembahasan juga dalam hal proses recruitment, promosi, mutasi, dan rotasi kepegawaian, yang tentu saja tidak sesuai regulasi yang disebut juga jual-beli jabatan. Selain itu, pengelolaan dan pendapatan daerah yang tidak transparan.
“Dalam hal kasus tindak pidana korupsi, yang ditangani KPK mulai 2004 sampai Juli 2021, berdasarkan modus pengadaan terdapat sebanyak 240 kasus, bersumber dari pengadaan barang dan jasa. Sepanjang 2020 sampai dengan Maret 2021 ini, ada 36 kasus yang terkait infrastruktur,” ungkapnya Lili.
Terpisah, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat ditemui di sela-sela acara, mengungkapkan bahwa seminar itu sangat strategis dan penting, karena pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadi penyimpangan dan kerawanan.
“Seminar ini lebih kepada pembinaan dalam upaya pencegahan korupsi. Penyimpangan bisa saja terjadi disebabkan beberapa hal, baik faktor penyimpangan yang diniatkan, atau SDM yang kurang kompetensi yang bisa menimbulkan kesalahan adminstrasi,” ucapnya.
Sebabnya, H Sugianto Sabran menekankan pentingnya pondasi akhlak dalam bekerja, serta peningkatan kompetensi SDM. “Akhlak dalam melaksanakan pekerjaan penting, sebagai rambu-rambu supaya tidak menyimpang di samping aturan yang sudah mengatur. Di samping itu, saya memang fokus terhadap peningkatan SDM, karena dengan kemampuan SDM yang handal di bidangnya, akan meminimalisir kesalahan-kesalahan yang bersifat adminstratif,” pungkasnya. (MMC Kalteng/red2)