PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, akhirnya memutuskan untuk melakukan pembatasan arus orang masuk ke Bumi Tambun Bungai.
Direktur Rumah Sakit dr Doris Sylvanus Palangka Raya Yayuk Indriati, dalam rilisnya kepada awak media, Rabu (1/4/2020), mengatakan, kebijakan Gubernur itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/94/2020, tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Wilayah Provinsi Kalteng, yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.
Dalam SK Gubernur disebutkan, pembatasan arus masuk orang tersebut dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, pencegahan terhadap arus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai, dan udara berupa mitigasi, deteksi, serta sosial edukasi.
“Kedua, penanganan terhadap arus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai, dan udara berupa isolasi, karantina, dan tindakan medis,” tuturnya.
Tindakan pencegahan dan penanganan dimaksud, lanjut Yayuk, yakni dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan Covid-19 dan Peraturan Perundang-Undangan.
Sementara biaya yang timbul akibat ditetapkannya SK Gubernur Kalteng tersebut, bersumber dari APBD Kalteng, APBD Kabupaten dan Kota di Kalteng, serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
“Keputusan Gubernur ini, berlaku selama 14 hari sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali setelah dievaluasi,” tutupnya. (il)