Gubernur Kalteng Serahkan DIPA 2023

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, secara simbolis menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 di Kalteng.

Bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (2/12/2022), H Sugianto Sabran menyerahkan DIPA tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah/Instansi Vertikal dan Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalteng, serta Daftar Alokasi TKD dan DIPA Kementerian/Lembaga di lingkungan Kabupaten dan Kota kepada para Bupati dan Wali Kota.

Dalam arahannya, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, menuturkan, pelaksanaan APBN 2023 dapat segera dilakukan lebih awal, sehingga dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi dan stimulus perekonomian di daerah. Terlebih untuk penanganan inflasi di daerah dan untuk peningkatan pelayanan publik, tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.

Seiring dengan pertumbuhan ekonomi Kalteng yang membaik, sambungnya, juga harus diimbangi dengan penanganan inflasi. Maka dari itu, inflasi yang ditangani Pemprov Kalteng ialah memperkuat ketahanan pangan Kalteng. Selain itu Gubernur Kalteng juga meminta kepada Kabupaten, untuk punya kemauan dalam menganggarkan ketahanan pangan supaya tidak inflasi.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Serahkan LKPj TA 2020

“Ketahanan pangan saat ini sangat dibutuhkan. Saya minta paling tidak ketahanan pangan dianggarkan 10 sampai 45 persen. Tahun 2023, kita harapkan inflasi akan membaik dengan penyesuaian kebijakan moneter,” ucapnya.

Namun demikian, di tengah optimisme itu harus disertai dengan kewaspadaan akan segala tantangan dan ketidakstabilan yang bisa sewaktu-waktu terjadi. Sejak 2022, bersama-sama dikerahkan segala upaya untuk menjaga inflasi agar tetap terkendali.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Kalteng H Nuryakin, menyampaikan rincian alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Kalteng termasuk kabupaten dan kota, berjumlah sebesar Rp20,692 triliun, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,599 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp1,402 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp2 triliun, Dana Insentif Fiskal sebesar Rp88,322 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp6,381 triliun, Hibah Daerah sebesar Rp3,153 miliar, serta Dana Desa sebesar Rp1,216 Triliun.

Baca Juga :  Ampera Ajak Masyarakat Kembangkan Beras Lokal

Kemudian untuk total alokasi dana APBN yang dikelola melalui DIPA Kantor Pusat (KP) dan DIPA Kantor Daerah (KD) sebesar Rp6,16 triliun, terdiri dari DIPA KP sebesar Rp1,628 triliun dan DIPA KD sebesar Rp4,532 triliun. Sedangkan Total Alokasi Dana APBN yang dikelola Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota melalui DIPA Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan sebesar Rp229 miliar, terdiri dari DIPA DK sebesar Rp 40,05 miliar dan DIPA Tugas Pembantuan Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebesar Rp189,92 miliar.

“Penyerahan DIPA dan TKD ini, tentunya merupakan langkah awal yang penting dan strategis bagi pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 mendatang. Karena kita dapat segera memulai kegiatan yang telah diprogramkan dalam menjalankan tugas pemerintahan, untuk pelayanan publik dan pembangunan yang lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya. Semoga pelaksanaan program/kegiatan pada TA 2023 dapat berjalan maksimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas H Nuryakin.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kalteng Hari Utomo, mengatakan, kondisi perekonomian regional Kalteng 2022 terus menunjukkan tren positif. Di mana pertumbuhan ekonomi terus tumbuh positif secara stabil sepanjang 2022, dengan angka Triwulan III mencapai 6,74 % (yoy). Sektor Pertambangan dan Penggalian mengalami pertumbuhan tertinggi, didorong tingginya harga komoditas.

Baca Juga :  Danrem 102/Pjg Berganti, Gubernur Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasinya di Kalteng

Selanjutnya kebijakan fiskal diarahkan sebagai shock absorber pada periode pemulihan ekonomi, yang dibarengi dengan ketidakpastian global untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi, baik nasional maupun regional. Terdapat penyesuaian postur fiskal pemerintah pada TA 2022, sebagai periode terakhir diperbolehkannya defisit APBN di atas 3 persen.

Untuk diketahui, ada 12 Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal lingkungan Provinsi Kalteng yang menerima DIPA secara simbolis, yakni Kepolisian Daerah Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Korem 102/Panju Panjung, Universitas Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN, Dinas PUPR Kalteng, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kalteng, serta Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya (BMKG). (ka/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA