Gubernur Wajib Tandatangani SK PAW DPRD Kabupaten, Ini Dasarnya

SAMPIT, inikalteng.com – Meski sudah melalui proses sesuai ketentuan yang diberlakukan, namun sampai saat ini Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum juga dilaksanakan. Kendalanya, karena SK (Surat Keputusan) dari Gubernur Kalteng masih belum turun. Sehingga PAW tersebut tak kunjung dilantik sebagai Anggota DPRD Kotim.  PAW yang diajukan ini adalah Memey untuk menggantikan H Hademan yang meninggal dunia akibat sakit, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Habib Ismail : Optimalkan Penyerapan Belanja Pemerintah Tahun 2021

Kepada wartawan, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi mengakui sampai saat ini SK PAW Anggota DPRD Kotim dari Fraksi PKB itu belum ditandatangani oleh Gubernur Kalteng. Sedangkan tahapannya sudah dilalui baik dari partai, KPU, tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi, berupa disposisi dan lainnya.

“Semua tahapan telah terpenuhi. Saya selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim mengharapkan agar Gubernur Kalteng bisa segera menandatangani SK PAW DPRD Kotim tersebut,” ujar Abadi di Sampit, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Harap Program MBG Berdampak Pada Penurunan Stunting

Diungkapkan, sesuai pasal 14A PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, SK PAW DPRD itu wajib diproses. Atas dasar itu, dia berharap menjadi bahan pertimbangan Gubernur Kalteng. Mengingat bahwa almarhum H Hademan mempunyai konstituen di wilayah dapilnya, sehingga ini perlu diperjuangkan. Karena masyarakat wajib mendapat pelayanan sesuai ketentuan pasal 67, 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Industri Kerajinan Rotan Diharap Jadi Sumber Lapangan Kerja Baru

“Wajib Gubernur menandatangani SK PAW itu, karena ini adalah amanat undang-undang. Bilamana tidak ditandatangani, artinya secara otomatis tidak melaksanakan aturan tersebut,” ucap Abadi. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA