Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Berganti Nama

PALANGKA RAYA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Perubahan nama ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, tugas dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 ini tidak jauh berbeda dengan gugus tugas.

Baca Juga :  Suku Dayak Sudah Terdidik untuk Hidup Bertoleransi

“Gugus tugas berfokus pada penanganan, pencegahan dan menekan angka sebaran Covid-19. Sedangkan satgas berfokus pada penanganan Covid-19 serta recovery economy,” kata Umi Mastikah, kemarin.

Mengacu pasal 6 dalam perpres itu, tambahnya, kinerja Satgas Penanganan Covid-19 yakni melaksanakan, mengendalikan serta mengimplementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Pemko Palangka Raya Tunda Kegiatan Pengumpulan Massa

“Satgas yang baru ini tentunya berfokus pada arahan Presiden, yakni penanganan Covid-19 dan pemulihan sektor ekonomi,” ucapnya.

Umi Mastikah berharap Satgas Covid-19 melakukan tugas sebagaimana kinerja pada gugus tugas sebelumnya. Walaupun disadari, kurang lebih lima bulan tim terus berjuang dalam melakukan sosialisasi, edukasi maupun pengetatan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Triwulan VI, Realisasi PAD Gumas 99,86 Persen

“Kepada personel dan relawan Satgas Covid-19 tetap semangat dalam melakukan penangan pandemi ini,” ucapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA