PALANGKA RAYA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Perubahan nama ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, tugas dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 ini tidak jauh berbeda dengan gugus tugas.
“Gugus tugas berfokus pada penanganan, pencegahan dan menekan angka sebaran Covid-19. Sedangkan satgas berfokus pada penanganan Covid-19 serta recovery economy,” kata Umi Mastikah, kemarin.
Mengacu pasal 6 dalam perpres itu, tambahnya, kinerja Satgas Penanganan Covid-19 yakni melaksanakan, mengendalikan serta mengimplementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
“Satgas yang baru ini tentunya berfokus pada arahan Presiden, yakni penanganan Covid-19 dan pemulihan sektor ekonomi,” ucapnya.
Umi Mastikah berharap Satgas Covid-19 melakukan tugas sebagaimana kinerja pada gugus tugas sebelumnya. Walaupun disadari, kurang lebih lima bulan tim terus berjuang dalam melakukan sosialisasi, edukasi maupun pengetatan protokol kesehatan bagi masyarakat.
“Kepada personel dan relawan Satgas Covid-19 tetap semangat dalam melakukan penangan pandemi ini,” ucapnya. (red)