PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sekaligus selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, pihaknya telah memperoleh hasil kajian epidemiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya. Hasil kajian itu menyatakan Kota Palangka Raya berada di angka effective reproduction number di angka 1,55.
Berdasarkan kajian itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah mengeluarkan Instruksi Nomor 368/234/BPBD/ Covid-19/VI/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Area Zona Merah Kota Palangka Raya.
Instruksi tertanggal 30 Juni 2020 itu memuat langkah-langkah strategis yang harus dijalankan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama dengan Dinkes, Satpol PP serta Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian kota setempat.
Salah satu point pening yang harus dijalankan adalah memuat tentang pelaksanaan rapid tes dan swab tes massal, dengan sasaran di tempat pelaku usaha yang berada di zona merah.
“Ada sepuluh lokasi yang menjadi sasaran dilaksanakan rapid test dan swab test massal tersebut,” ungkap Fairid, Selasa (30/6/2020) malam.
Ke sepuluh lokasi itu mencakup kawasan Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh, kawasan Pemukiman Puntun, kawasan Jalan Kalimantan, Jalan Sumatera, Jalan Sulawesi dan kawasan Jalan Murdjani bawah sampai pabrik tahu.
Untuk itu Fairid meminta tim gugus tugas dan jajaran OPD terkait dapat mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengimbau melaksanakan pengamanan dan pengawasan, patroli, dan penerapan protokol kesehatan. (red)
Komentar