KUALA KURUN, inikalteng. com – Pemerintahan Desa (Pemdes) beserta aparatur desa merupakan ujung tombak dari pemerintah daerah yang berhubungan langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Gumas H Gumer di Kuala Kurun, Rabu (15/6/2022). “Pemarintah Desa harus mempunyai standar pelayalanan dengan jelas dan transparan sesuai dengan pedoman,” ujar Gumer.
Menurut Gumer, fungsi Pemerintahan Desa sebagai pelayanan masyarakat, untuk mewujudkan tata pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien sesuai standarisasi juklak dan produk hukum.
“Masyarakat sebagai penerima layanan berhak untuk mendapatkan pelayanan yang akurat dalam segala bidang, sesuai dengan kebutuhan. Pemerintahan desa mampu meningkatkan keseejahteraan rakyatnya,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Gumas ini menyambut baik digelarnya kegiatan fasilitasi penyelenggaraan administrasi Pemdes oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, baru-baru ini.
“Kami dari lembaga legislatif sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan tersebut yang digelar oleh DPMD setempat. Hal ini untuk penguatan tugas dan fungsi sekretaris desa dan BPD,” ungkapnya.
Gumer berharap, setelah mengikuti kegiatan tersebut kompetensi para perangkat daerah dan BPD bisa lebih baik dalam penataan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. (hy/red4)