KUALA KURUN, inikalteng.com – Guru honorer di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dapat diberhentikan. Di antaranya apabila meninggal dunia dan melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Guru honorer yang jadi P3K dapat diberhentikan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri, tidak dapat lagi menjalankan tugas dan kewajiban karena gangguan jasmani dan rohani, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, tidak memenuhi target kinerja yang disepakati serta penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” jelas Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Gumas Esra, Selasa (28/9/2021).
Karena itu Esra mengingatkan kepada guru honorer yang menjadi P3K agar menunjukan loyalitas dan dedikasi yang baik, serta memahami dan mentaati aturan yang berlaku.
Sebelumya Kepala Disdikpora memaparkan pelaksanaan seleksi P3K untuk guru honorer di Kabupaten Gumas tahap pertama dilaksanakan 13-17 September 2021 di SMAN 1 Kurun dengan peserta 478 orang dari 637 orang pelamar.
Dari seleksi tersebut, banyak guru honorer yang hasil tesnya belum mencapai passing grade. Passing grade merupakan nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta agar bisa lulus ke tahapan berikutnya.
Namun demikian ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk ditambah dengan nilai afirmasi. Nilai afirmasi diberikan ke peserta seleksi, di antaranya yang berusia di atas 35 tahun, aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun dan mendapatkan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis. (*/red)