Guru PAUD Sertifikasi Non PNS Gelar Aksi Damai di DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Puluhan guru Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD sertifikasi non PNS di Kabupaten Kapuas, menggelar aksi damai menyampaikan sejumlah aspirasi ke Lembaga DPRD Kapuas, Rabu (21/9/2022).

Para guru PAUD ini menyampaikan orasi yang berisi aspirasi-aspirasi dihadapan sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Kapuas di depan kantor DPRD kabupaten setempat.

Setelah berorasi menyampaikan harapannya yang menitik beratkan agar dapat diperhatikan Pemkab Kapuas, para perwakilan guru diperkenankan dan diterima untuk melakukan pertemuan di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Kapuas.

Baca Juga :  Protes Warga Terhadap Ritel Modern Jangan Didiamkan

Pertemuan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas HM Rosihan Anwar dihadiri sejumlah anggota Dewan lainnya. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Sekda Kapuas Septedy dan perwakilan Dinas Pendidikan Kapuas.

Ada empat poin aspirasi disampaikan para guru yang tertuang dalam berita acara pertemuan. Pertama permintaan insentif dari Pemerintah Kabupaten Kapuas dan janji dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu yang belum ada realisasinya.

Baca Juga :  1.274 Nakes di Kapuas Sudah Divaksin

Kedua, permintaan pengangkatan Guru Sertifikasi Non PNS PAUD dalam Formasi PPP (P3K) melalui jalur khusus, hal ini dikarenakan usia dan masa kerja / tugas yang sudah cukup lama.

Ketiga, permintaan tunjangan bagi Kepala Sekolah TK Non PNS dari Pemda Kapuas, dan keempat memohon kepada DPRD Kabupaten Kapuas untuk mempertemukan dengan Ibu Ary Egahni Bahat selaku Bunda PAUD Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan berita acara yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas selaku pimpinan rapat, HM Rosihan Anwar, bahwa beberapa hal yang menjadi rekomendasi dan kesimpulan pada pertemuan itu.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Jaga Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok

Pertama, menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kapuas untuk mengkaji regulasi pemberian insentif untuk guru sertifikasi non PNS PAUD, dalam 2 hari ke depan.

Kedua, akan dibuat Jadwal RDP Gabungan / komisi 4 dengan yayasan yang menaungi Guru PAUD Sertifikasi Non PNS, Guru-Guru PAUD Sertifikasi Non PNS, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, TAPD Kabupaten Kapuas, Kepala Disdik Kabupaten Kapuas, camat dan kepala desa. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA