PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pj Sekda Kalteng H Nuryakin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Rakor tersebut, dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah II, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (27/10/2021).
Rapat itu, dipimpin Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dodi S Riyadi, dalam rangka menindaklanjuti surat Sekda Kotim Nomor 018/DPUPRPRKP-TR/X/2021, tanggal 21 Oktober 2021 perihal Konsultasi dan Koordinasi Penyelesaian Permasalahan PITTI, serta dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2021, tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, dan Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Di dalam rapat, disampaikan akar permasalahan Tumpang Tindih IGT, yaitu tumpang tindih sawit pada tatakan yang belum selaras. Pola penyelesaian tumpang tindih, dilakukan pengecekan terhadap tanaman sawit di lokasi tersebut, apakah penanamannya sebelum terbitnya Perda RTRWK. Selain itu dalam hal tanaman tersebut ditanam sebelum terbitnya Perda, maka akan dilakukan penyesuaian peta pola ruang pada waktu peninjauan kembali RTRWK menyesuaikan dengan RTRWP.
Terakhir, dalam hal tanaman tersebut ditanam setelah terbitnya Perda, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan RTRWP diperbaiki menyesuaikan dengan RTRWK.
Sedangkan berdasarkan hasil pengecekan terhadap citra Landsat pada 2013, pada polygon tersebut dan sekitarnya memang sudah terdapat tanaman sawit. Hasil analisis dan koordinasi dengan Pemprov Kalteng, yakni tanaman sawit sudah ada sebelum RTRWK ditetapkan dan telah dilakukan kesepakatan dengan Pemprov Kalteng, bahwa polygon tersebut akan disesuaikan menjadi peruntukan perkebunan pada waktu revisi RTRWK, sama dengan peruntukan pada RTRWK.
Oleh karena itu berdasarkan hasil analisis tersebut, permasalahan antara RTRWP dengan RTRWK selesai dengan penyepakatan peruntukan sebagai kawasan perkebunan dan permasalahan antara keberadaan tanaman sawit dengan perbedaan RTRWP/K selesai, karena kawasan yang disepakati adalah perkebunan, sedangkan sawit merupakan komoditas perkebunan. (MMC Kalteng/red2)