PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Bupati dan Wali Kota se-Kalteng, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng, dan Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal.
Bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (1/12/2021), kegiatan itu dirangkai dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah se-Kalteng TA 2021.
H Sugianto Sabran dalam arahannya, berpesan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kalteng agar seluruh dokumen DIPA kabupaten dan kota 2022 segera diserahkan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing kabupaten dan kota se-Kalteng.
“Sesuai dengan arahan Presiden RI saat penyerahan DIPA 2022 di Istana Negara 29 November 2021 lalu, ada beberapa hal penting yang saya ingin sampaikan. Pertama, Covid-19 masih menjadi ancaman bagi dunia dan Indonesia, khususnya di Kalteng. Untuk itu kita harus tetap waspada melalui penegakan Protokol Kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) harus tetap dilakukan secara masif, serta target vaksinasi dua tahap harus tercapai,” ungkapnya.
Hal kedua yang disampaikan Gubernur Kalteng, Bupati dan Wali Kota se-Kalteng, Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal, dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng, agar segera membelanjakan DIPA 2022 yang sudah diterima dengan penyerapan yang terencana dan berkualitas, sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat memberikan manfaat nyata kepada seluruh masyarakat.
Selanjutnya yang ketiga, APBN 2022 harus bisa menjadi instrument yang responsif, anisipatif, dan fleksibel untuk terus menjaga stabilnya pertumbuhan ekonomi Kalteng di tengah melambatnya Pertumbuhan Ekonomi Global. Selain itu, kepada semua Pengelola Anggaran TA 2022 di Kalteng, agar paling lambat bulan Desember 2021 sudah harus melaksanakan proses Pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerjaan fisik sudah bisa dimulai pada bulan Januari 2022.
“Kelima, kepada Kepala Perangkat Daerah Provinsi, agar segera menyampaikan usulan Pejabat Pengelola Anggaran Tahun 2022 di melalui Bappedalitbang. Keenam, kepada seluruh Bupati dan Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi, serta Kabupaten dan Kota, agar pelaksanaan Anggaran 2021 dapat dipacu serapan anggarannya, sesuai dengan yang direncanakan,” imbaunya.
Kemudian yang ketujuh, kepada seluruh Bupati, Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah Provinsi, serta Kabupaten dan Kota, agar pelaksanaan Anggaran 2022 harus bebas dari praktik-praktik yang berbau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Delapan, kepada kepada seluruh Bupati, Wali Kota, Kepala Perangkat Daerah Provinsi, serta Kabupaten dan Kota, dalam Penyelenggaraan Keuangan APBD agar bekerjasama dengan Bank Kalteng.
“Sembilan, kepada Bank Kalteng agar meningkatkan kinerjanya dalam penggunaan teknologi dan layanan kepada nasabah, sehingga bisa sejajar dengan bank lain, seperti Mandiri, BNI, dan BRI. Terakhir, Kepada Bupati dan Wali Kota agar fokus pada penanganan Covid-19, dan lakukan terobosan maupun inovasi yang berdampak luas bagi masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi dengan memanfaatkan potensi di wilayah masing-masing,” pungkas H Sugianto Sabran.
Di tempat yang sama, Pj Sekda Kalteng H Nuryakin, menyampaikan jika Gubernur Kalteng telah menerima DIPA TA 2022 langsung dari Presiden RI di Istana Negara Jakarta, pada 29 Nopember 2021 lalu. Berdasarkan hal tersebut, Gubernur Kalteng menyerahkan DIPA TA 2022 kepada 14 Bupati dan Wali Kota, serta 19 Satuan Kerja K/L secara simbolis.
Ke-19 Satuan Kerja K/L tersebut memenuhi kriteria, antara lain Satuan Kerja yang meraih opini WTP dari BPK dalam tiga tahun terakhir, Satuan Kerja yang merepresentasikan bidang prioritas 2022, serta Satuan Kerja yang memiliki nilai kinerja pelaksanaan anggaran yang tinggi.
Adapun Rincian alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) lingkup Pemprov Kalteng, termasuk Pemerintah Kabupaten dan Kota berjumlah Rp15,987 triliun lebih, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,246 triliun lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp1,590 triliun lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp1,944 triliun lebih, Dana Insentif Daerah (DID) Rp60.911 miliar lebih, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp1,940 triliun lebih, dan Dana Desa sebesar Rp1,204 triliun lebih.
“Anggaran TKDD 2022 dialokasikan sebesar Rp769,6 triliun, diarahkan untuk peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD, kualitas SDM pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik daerah. Sedangkan Dana Desa, akan dioptimalkan sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi skala desa dan percepatan penanganan kemiskinan,” tutup H Nuryakin. (MMC Kalteng/red2)