Sidang Pemalsuan Tanda Tangan untuk Pencairan di Bank Mandiri
SAMPIT – Sidang kasus pemalsuan tanda tangan untuk pencairan uang di bank yang menyeret H Syahdan, masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bahkan agenda selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum memanggil para saksi termasuk saksi dari pegawai Bank Mandiri.
“Penuntut umum, kami ingin mengkonfrontir para saksi. Sidang selanjutnya agar semua saksi dihadirkan lagi,” kata Ketua Majelis Hakim PN Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Senin (27/7/2020).
Namun demikian, pegawai Bank Mandiri lainnya yakni Inggit dan Roy Pansila, tampaknya tidak ikut dipanggil, meski nama keduanya sempat mencuat karena memverifikasi persetujuan pencairan dana Rp1,3 miliar.
Terpisah, Roy Pansila saat dikonfirmasi terkait disebut-sebut namanya dalam persidangan tersebut, ogah menanggapi saat dihubungi awak media.
Sedangkan saksi lain yang bakal dihadirkan bersamaan tersebut yakni Rofik dan Jumratul. Mereka adalah pengurus Koperasi Pemadat Sejahtera yang diberhentikan oleh Syahdan, pengurus baru Joko Arif, serta pegawai Bank Mandiri dan manajemen perusahaan yang menjadi avalis mitra koperasi itu.
Terdakwa Syahdan, warga Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang yang bermukim di Desa Terantang, Kecamatan Seranau ini, harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya pada 2015 silam yakni pada 4 Juli, 13 September dan 22 Desember 2015, mencairkan dana miliaran rupiah dengan dugaan memalsukan tanda tangan bendahara koperasi Ropik.
Tanda tangan Ropik diduga dipalsukan oleh terdakwa ketika melakukan tiga kali pencairan uang masing-masing Rp20 juta, Rp24 juta dan Rp1,3 miliar lebih.
Terdakwa Syahdan sebagaimana fakta persidangan sebelumnya dan keterangan saksi pihak bank, mencairkan uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut setelah lolos diverifikasi oleh Inggit dan Roy Pansila. Hal ini berdasarkan keterangan teller Bank Mandiri Riana Dwi Utama. Sementara pencairan sebelumnya melalui verifikasi saksi Dwi Arni dan Yunita.(red)
Komentar