Rita Sarlawa : “Semua Sudah Jelas, Jangan Ada Lagi Kesimpangsiuran Informasi”
PALANGKA RAYA, inikalteng.com- Perjuangan Koperasi CU Betang Asi untuk mendapatkan kebenaran akhirnya membuahkan hasil. Setelah majelis Hakim PN Palangka Raya pada tanggal 17 Mei 2023 memutuskan menolak gugatan Rp 100 Miliar dari Dessy Nataliati.
Bahkan perkara dengan Nomor Perkara: 26/Pdt.G/2023/PN Plk yang diajukan Dessy pada tanggal 10 Februari 2023. Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan eksepsi tergugat (Koperasi CU Betang Asi) tentang Kompetensi Absolut; yakni menghukum Dessy Nataliati selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320 ribu.
“Dengan keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang perkara ini kepada semua pihak khusunya anggota Koperasi CU Betang Asi sehingga tidak menimbukan berbagai kesimpangsiuran informasi dan opini-opini yang tidak bertanggungjawab, ” Kata Ketua Pengurus CU Betang Asi, Rita Sarlawa, S.E, M.Si didampingi Sekretaris Ambu Naptamis, SH, MH.
Rita menjelaskan bahwa jauh sebelum kasus ini bergulir di Pengadilan pihaknya sudah membuka diri untuk bermediasi bipartit sampai mediasi tripartit oleh Dinas Tenagakerja baik di tingkat kota Palangka Raya maupun Provinsi Kalimantan Tengah yang kemudian tidak menemui titik temu.
“Sayangnya mediasi tersebut tidak menemui titik terang jadi berujung di pengadilan yang diajukan Dessy kepada pihak CU Betang Asi, ” Ujarnya.
Koperasi CU Betang As, menurut Rita terus berkomitmen dengan segala daya upaya menjaga tata kelolanya yang telah digariskan atau ditentukan oleh jaringan Koperasi Credit Union baik di tingkat regional, nasional maupun internasional. Hal tersebut sejalan dengan misinya, yaitu “Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Ekonomi Anggota Melalui Pemberdayaan dan Pelayanan Keuangan yang Profesional”.
Itu terbukti juga ketika menangani atau menyelesaikan persoalan hukum yang ada, Koperasi CU Betang Asi selalu mengikuti ketentuan proses hukum yang berlaku seperti kasus gugatan Dessy Nataliati tersebut.
“Kami tetap berkomitmen dengan segala daya upaya menjaga tata kelolanya yang telah digariskan atau ditentukan oleh jaringan Koperasi Credit Union baik di tingkat regional, nasional maupun internasional, ” Tegasnya.
Lanjutnya, Koperasi CU Betang Asi adalah entitas yang beroperasi untuk melayani anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, berasaskan dari, oleh dan untuk anggota. Maka menjadi komitmen dan keharusan bagi lembaga ini untuk selalu dan terus menerus menjaga tata kelola yang baik sebagai bagian penting dalam memastikan berkelanjutan organisasi.
“Untuk itu asas kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan maupun aturan internal organisasi harus dengan setia dilaksanakan dan dilakoni tanpa kecuali, ” Jelasnya.
Koperasi CU Betang Asi selalu berupaya mengedepankan penyelesaian dengan jalan perdamaian, namun karena menemui jalan buntu sehingga melalui pengadilan pun siap untuk diikuti sebagai upaya untuk memberikan kepastian dan memenuhi hak-hak hukum bagi Koperasi CU Betang Asi yang dimiliki oleh anggota tersebut.
“Keberadaan dari entitas Koperasi seperti Koperasi CU Betang Asi dilindungi oleh negara melalui peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” Pungkasnya.
Sekedar diketahui, bahwa tata kelola yang baik adalah bagian terpenting untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas dari layanan, dengan demikian jika misi dapat dijalankan dengan baik maka akan berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan/kualitas hidup masyarakat Kalimantan Tengah khususnya anggota Koperasi CU Betang Asi yang per 30 April 2023 telah beranggotakan sebanyak 41.474 orang tersebar di lima Kabupaten dan satu Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah. (ard/red2)