oleh

Hakim Vonis Pengedar Narkotika 33,6 Kilogram Dengan Pidana Seumur Hidup

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Sempat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau dengan hukuman Mati. Ternyata majelis hakim yang diketuai Evan Setiawan Dese berpendapat lain, dimana Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu sebesar 33,6 Kilogram yang menjerat  Humaidi dan Yuliansyah Divonis Hukuman Pidana Seumur Hidup saat menjalani persidangan dengan agenda putusan, di PN Nanga Bulik, Senin (11/11/2024).

“Sudah putus pak Perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,6 kilogram dan divonis seumur hidup,” kata Kasi Pidum Kejari Lamandau, Sanggam C Aritonang saat dihubungi melalui pesan whatssapp, Senin (11/11/2024).

Atas putusan tersebut, Sanggam menambahkan, majelis hakim memberikan jaksa dan para terdakwa waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. “Terhadap putusan tersebut kita lapor kepada pimpinan dulu dan menunggu arahan atau petunjuk dari pimpinan,terdakwa juga pikir-pikir,”ucapnya.

Sementara itu, menanggapi putusan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,6 Kilogram. Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengaku mengembalikan semuanya kepada majelis hakim yang memutuskan, pada intinya pihaknya sudah melaksanakan asta cita bapak presiden yaitu melakukan upaya paksa dan penangkapan serta penydikan terkait pengedaran gelap Narkoba di wilayah Lamandau.

Baca Juga :  Hingga Juni 2023, OJK Selesaikan 101 Perkara Pidana Sektor Keuangan

“Untuk masalah putusan majelis hakim yang lebih tau, terpenting kami sudah melaksanakan dengan melakukan upaya paksa dan penangkapan serta penyidikan terkait peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya pada persidangan, Senin (21/10/2024), kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri Lamandau dengan Pidana Mati.

Kajati Kalteng, Undang Mugopal menegaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

“Terdakwa kita tuntut pidana mati sebagaimana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tentang narkotika, ” Kata Undang Mugopal saat press rilis.

Baca Juga :  Satriadi Kembali Pimpin Bawaslu Kalteng

Didampingi Aspidum, Suyanto dan Assintel, Eddy Sumarman. Undang Mugopal menambahkan, bahwa ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Jaksa menuntut pidana mati. Yang pertama perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran narkotika.

Yang kedua bahwa perbuatan Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,6 kilogram dapat merusak generasi bangsa. Dan yang lebih parahnya Terdakwa Humaidi sempat terjerat kasus yang sama pada tahun 2014 dan divonis Lima tahun penjara.

“Dalam kasus ini tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa, ” Tegasnya.

Disisi lain, sebelum dibacakan tuntutan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng mengajukan ke Kejagung Bidang Tindak Pidana Umum untuk menyetujui Pidana mati. Dan bersyukur Jampidum menyetujui perkara ini dituntut Pidana mati.

“Alhamdullilah, Jampidum menyetujui agar dua Terdakwa dituntut Pidana mati, ” Tuturnya.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Kajati pun berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar sepakat dengan tuntutan tersebut. “Ya kami berharap majelis hakim setuju dengan tuntutan mati,bahkan kami akan berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi, ” Imbuhnya.

Baca Juga :  Kasus Bangkal, Polisi Berpangkat Iptu jadi Tersangka

Undang Mugopal pun dengan tegas mengingatkan kepada masyarakat jangan sekali-kali bermain dengan narkotika jenis apapun.

“Jangan sekali-kali main narkotika, kami akan menuntut berat,bahkan jika nantinya Terdakwa tidak Terima atas hukuman ini kita akan banding,  ” Tegasnya.

Sekedar diketahui, pada 18 Mei 2024 anggota Polres Lamandau mengamankan dua orang tersangka yakni HM dan YL, di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 05,Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan barang bukti 33 bungkus paket ukuran besar berwarna silver bertuliskan “ZMY” dengan berat 33.642,98 gram.

Dengan tertangkapnya para tersangka dan barang bukti yang di amankan, Polri dalam hal ini jajaran Polda Kalteng telah menyelamatkan kurang lebih 677 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram di gunakan 10-20 orang.
Penulis : Ardi
Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA