KASONGAN, inikalteng.com – PT Karya Dewi Putra (KDP) dinyatakan bersalah melalui keputusan sidang secara hukum Adat Dayak yang dilaksanakan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan.
Persidangan Adat Dayak ini menindaklanjuti Laporan Jaya, Warga Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan kepada DAD setempat, yang merasa keberatan atas laporan Palsu PT KDP menuduhnya mencuri buah Sawit. Hal ini mengakibatkan Jaya ditangkap Polisi dan ditahan selama puluhan hari.
Dalam putusan hukum Adat tersebut, menyatakan PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi.Tetapi ironisnya, PT KDP sangat tidak memahami pribahasa dimana bumi di pijak, disitu langit dijunjung. Mengandung arti bahwa seseorang sudah sepatutnya mengikuti, atau menghormati adat setempat
Pasalnya, setelah mendengar putusan secara hukum adat dinyatakan bersalah untuk membayar ganti rugi, Pengacara yang mewakili PT KDP meninggalkan lokasi persidangan tanpa permisi, dan tidak memberikan tanggapan apapun terkait putusan bersalah terhadap PT KDP.
Kepada Wartawan, Sabtu (13/8/2022), Andat Nunggek, salah satu Hakim Adat Dayat, yang menangani perkara tersebut, sangat menyesalkan sikap PT KDP yang sangat tidak menghargai Adat dayak, terkesan sebagai pihak yang benar. Padahal pelanggaran yang dilakukan pihak PT KDP sangat berat dan merugikan Orang Dayak.
Andat juga membenarkan, Mejelis Hakim Adat Dayak sudah memutuskan PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada korban, atau penggugat. Apabila mereka tidak mematuhi putusan atau vonis, maka akan dilakukan Hinting Pali, dengan menutup kantor / kebun PT KDP, agar mereka tidak bisa bekerja, sampai mamatuhi Sanksi Adat yang sudah diputuskan.
“PT KDP sangat tidak menghormati hukum Adat Dayak, mereka merasa tidak bersalah, padahal apa yang mereka lakukan sangat merugikan korban”, tegas Andat.
Sementara itu, Marliantar selaku perwakilan, kakak ipar Jaya, mengatakan, atas laporan pencurian oleh PT KDP, Jaya puluhan hari masuk penjara dan sempat dipukul Satpam perusahaan saat proses penangkapan.
Namun dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Jaya membuktikan Laporan PT KDP terkait pencurian adalah laporan palsu dan sangat merugikan keluarga mereka.
Walaupun tidak semua tuntutan pihak korban dikabulkan Majelis Hakim Adat, tetap bersyukur karena kebenaran mendapat jalannya dan nama baik mereka dipulihkan. Melalui putusan Hukum Adat yang ada, pihak Jaya meminta PT KDP mematuhi putusan tersebut agar jangan dianggap orang yang tidak beradat.
“Apabila dalam dua tiga hari ke depan , PT KPD tidak merespon putusan tersebut sebagaimana mestinya, kami meminta Lembaga Adat memasang Hinting Pali untuk menutup perusahaan tersebut”, tegas Marliantar.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Perwakilan Kalimantan Tengah, Letambunan Abel SH, yang terus memantau kasus tersebut, menegaskan, PT KDP harus mematuhi putusan hukum adat yang sudah memiliki kekuatan tetap.
Apabila pihak PT KDP tidak menghormati Hukum Adat, maka pihaknya mendorong DAD Kabupaten Katingan dan seluruh Ormas Dayak bersatu untuk melawan Arogansi PT KDP.
“ PT KDP mencari rezeki di tanah Dayak, mereka harus menghormati Hukum Adat Dayak. Apabila mereka tidak menghormati Hukum Adat Dayak, saya minta mereka Angkat Kaki dari Tanah Dayak dan jangan merasa paling kuat dan paling benar”, tegas Tambunan. (***/red4)