PALANGKA RAYA – Pengumuman hasil verifikasi atau seleksi berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS) akan dilakukan pada 16 Desember 2019 mendatang.
Menurut Kabid Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Suhufi Ibrahim, pendaftar yang dinyatakan TMS, akan diberikan masa sanggah pada 17-19 Desember 2019.
“Saat ini masih tahapan verifikasi terhadap seluruh berkas pendaftar yang diterima BKD Kalteng melalui Kantor Pos. Setelah verifikasi selesai, akan diumumkan hasilnya yang dijadwalkan pada 16 Desember nanti,” jelas Suhufi Ibrahim, Jumat, akhir pekan kemarin.
Dijelaskannya, pada masa sanggah, pendaftar yang TMS dipersilakan memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya untuk memberikan penjelasan serta menyanggah hasil seleksi administrasi. Pendaftar yang TMS diberikan kesempatan untuk membuktikan, bahwa yang diputuskan panitia seleksi terkait berkas administrasi yang mungkin tidak lengkap, keliru, tidak asli atau ijazah tidak sesuai formasi dan lainnya, tidak tepat.
“Apabila pendaftar mampu menjelaskan sekaligus membuktikannya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, maka status TMS bisa diubah menjadi MS. Hanya saja dalam hal ini, panitia seleksi akan benar-benar selektif dan cermat,” kata Suhufi Ibrahim.
Berdasarkan data BKD Kalteng, total pendaftar yang melakukan submit secara online sebanyak 4.654 orang. Namun berkas fisik yang diterima BKD Kalteng sampai batas akhir penerimaan, hanya sebanyak 4.473 berkas. Sehingga selebihnya sebanyak 181 pendaftar yang telah submit, dinyatakan gugur. Karena mereka tidak mengirimkan berkas fisiknya, meskipun masa penyerahan berkas telah dua kali diperpanjang oleh BKD Kalteng.(red)
Komentar