JAKARTA – Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga, meminta semua pihak terkait untuk berhati-hati. Pasalnya, belakangan ini ditemukan beredarnya Sertifikat UKW palsu, yang dibuat orang yang tidak bertanggungjawab.
“PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta, pada 19-20 Oktober 2018. Karenanya tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers, sebagai hasil kegiatan UKW tersebut,” ujarnya dalam rilis yang diterima inikalteng.com, Sabtu (2/5/2020).
Pernyataan Direktur UKW itu disampaikan, sehubungan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang seolah-olah diterbitkan lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019. Bahkan sertifikat palsu itu, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
“Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan periksa di web Dewan Pers. Tanggal penerbitan sertifikat juga dinilai janggal, setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW,” tegas Rajab Ritonga.
Menurutnya, sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu. Sehingga dengan mudah pihaknya memastikan kepalsuan sertifikat tersebut.
“Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo. Selain itu logo PWI pada sertifikat itu juga palsu, atau tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya. Pemalsuan sertifikat ini merupakan tindak pidana,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Rajab juga menerangkan jika Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual. Sebab, materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online. Pernyataan itu dia sampaikan, sehubungan dengan adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW daring. (red)
Komentar