PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup pemerintah kota setempat, menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
“Sebelum masuk atau sebelum mulai bekerja di kantor, seluruh ASN termasuk PTT wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, menggunakan masker selama beraktivitas di dalam maupun luar kantor,” kata Hera Nugrahayu, Senin (8/6/2020).
Tidak hanya itu, tambahnya, di pintu masuk kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun di lingkup Setda Kota Palangka Raya, pihak yang bertugas harus memeriksa suhu tubuh setiap pegawai. Kemudian, meja kerja dibatasi menggunakan kaca transparan. “Selain menggunakan masker, jaga jarak perlu diterapkan,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya sudah memulai menuju tatanan kehidupan baru (new normal). Sistem kerja baru harus dioptimalkan oleh setiap instansi. Terlebih instansi layanan masyarakat pada berbagai sektor, agar lebih memaksimalknan menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Menuju tatanan kehidupan baru akan sangat berbeda dengan situasi keadaan yang normal seperti sebelumnya. Namun, langkah ini diharapkan mampu mencegah penyebaran Covid-19 di lingkup kerja,” kata dia. (red)