SAMPIT, inikalteng.com – Guna menghilangkan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pihak terkait seharusnya berkoordinasi baik itu pihak penegak hukum dan Pertamina. Sehingga pungli yang selama ini ada di SPBU tersebut bisa dihilangkan.
Menurut Anggota DPRD Kotim M Abadi, modus para pelaku ialah memungut dana parkir kepada para calon pembeli yang akan mengisi BBM di SPBU itu. Alasannya, uang itu untuk memberi aparat penegak hukum dan pihak lainnya, hingga mematok pembayaran sebesar Rp200 ribu per mobil.
“Kemaren sempat ramai itu karena video korban yang diminta itu beredar. Namun sampai sekarang belum ada tindakan dari pihak terkait terutama kepada SPBU tersebut mestinya perlu diberikan peringatan keras. Karena tidak mungkin pihak SPBU tidak mengetahui hal itu,” ujar Abadi di Sampit, Jumat (11/10/2024).
Dikatakan, antrian kendaraan yang masih terjadi di setiap SPBU di Sampit ini bukan rahasia umum lagi. Lucunya mobil yang antri setiap hari yang itu-itu saja bahkan ada mobil atau truk yang sudah tidak layak digunakan pun ikut antri. Sebenarnya itu tidak terlalu masalah, hanya saja jangan sampai BBM yang ada di SPBU cuma untuk mereka yang sudah membayar biaya antri saja. Contohnya, BBM jenis solar sangat sulit didapatkan oleh orang baru yang belum pernah terdaftar sebagai pelangsir.
“Kita datang di SPBU mau ngisi solar, sangat sulit. Banyak alasan dari para petugas SPBU, katanya habis dan lain sebagainya. Padahal bagi mereka yang setiap hari parkir di SPBU itu selalu dapat solar. Ini sepertinya sudah jatah untuk mereka yang setiap hari antri di SPBU itu,” jelas Abadi.
Karena itu, Abadi minta Pemkab Kotim, pihak kepolisian, dan Pertamina harus segera berkoordinasi untuk mengatasi persoalan ini. Pasalnya, dulu pernah ada tim yang dibentuk olah Pemkab Kotim yang terdiri dari unsur instansi terkait guna memberantas segala bentuk pungli di Kotim.
“Mana itu Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) atau Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yang dibentuk sesuai Peraturan Presiden nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Kenapa sekarang sudah tidak jelas lagi, sehingga membuat pungli di Kotim ini merajalela. Seharusnya segera diaktifkan kembali guna memastikan apakah Kotim ini sudah bebas dari pungli atau belum,” kata Abadi.
Penulis : Emi
Editor : Ardi