PALANGKA RAYA – Penerimaan pajak daerah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mulai dari Januari hingga 30 Juni 2020 mencapai sebesar Rp49,530 miliar atau 49,92 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, target pendapatan pajak ditetapkan pemko setempat tahun 2020 sebesar Rp99.211 miliar lebih. Target ini merupakan perubahan dari target yang ditetapkan sebelumnya yaitu Rp101,082 miliar.
“Target penerimaan pajak ini mengalami perubahan mengingat adanya pandemi Covid-19 yang sejak Maret 2020,” kata Aratuni, kemarin.
Ia menjelaskan, penerimaan pajak di wilayah Kota Palangka Raya berasal dari 11 sektor, di antaranya pajak hotel senilai Rp3 miliar lebih, pajak restoran Rp6 miliar lebih dan pajak hiburan senilai Rp946 juta lebih.
Kemudian, pajak reklame Rp679 juta lebih, pajak penerangan jalan umum Rp17,729 miliar lebih, pajak parkir Rp363 juta lebih, pajak air bawah tanah Rp72,103 juta lebih dan pajak sarang burung walet Rp63,154 juta lebih.
Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1,690 miliar lebih, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Rp4,105 miliar lebih dan terakhir pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp14,149 juta lebih.
“Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin terus mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak. Sudah barang tentu hasil penerimaan pajak yang dibayarkan itu, untuk mendukung program pembangunan daerah,” jelas Aratuni.(red)
Komentar