Tuntutan akan Disampaikan Secara Tertulis
SAMPIT – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) batal menggelar aksi unjukrasa, Senin (13/7/2020). Hal itu diakibatkan belum adanya Peraturan Bupati (Perbub) Kotim tentang New Normal.
Batal unjukrasa kali ini, adalah yang kedua kalinya. Karena beberapa waktu sebelumnya, HMI Sampit bersama sejumlah elemen mahasiswa lainnya, juga batal menggelar aksi serupa. Lantaran koordinator aksi mendadak mengundurkan diri sebelum aksi dimulai.
“Karena belum adanya Perbup tentang New Normal, maka untuk izin keramaian tidak bisa (berikan), makanya aksi tidak jadi kami dilakukan,” kata Ketua HMI Sampit Burhan Nurohman kepada wartawan.
Ia menjelaskan, aksi unjukrasa tersebut, sebenarnya berkaitan dengan evaluasi kinerja Polri diusianya yang ke 74 tahun, khususnya di Kotim. Mengingat, ada kasus-kasus besar yang masih belum terungkap.
Meski aksi unjukrasa batal dilaksanakan, namun Burhan Nurohman memastikan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan secara tertulis dengan melayangkan surat terkait evaluasi kinerja Polri tersebut.
“Kami akan menyampaikan tuntutan secara tertulis. Nanti akan kami sampaikan langsung ke Polres Kotim,” sebutnya. (red)