Beredar narasi yang menyebutkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani membacakan hak angket pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Informasi soal Puan bacakan hak angket pemakzulan Jokowi disebarkan melalui sebuah video di kanal YouTube ini pada Senin (26/2/2024).
Tautan kanal YouTube kemudian disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut judul video berdurasi 10 menit 5 detik tersebut:
GEGER SORE INI || PUAN BACAKAN HAK ANGKET TAK DI SANGKA ISINYA PEMAKZULAN JOKOWI SEBAGAI PRESIDEN
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Selasa (27/2/2024), soal Puan bacakan hak angket pemakzulan Jokowi.
HASIL CEK FAKTA
Thumbnail video menampilkan Puan Maharani memimpin rapat di ruang sidang paripurna DPR RI.
Berdasarkan hasil pencarian gambar di Google Lens, foto thumbnail terkait dengan Rapat Paripurna Ketiga DPR RI Masa Persidangan I 2019-2020.
Foto tersebut identik dengan yang ditemukan di situs Super Radio, 22 Oktober 2019.
Sementara itu, narator membacakan berbagai artikel dari media daring.
Pertama, narator membacakan berita dari Kompas.com, Sabtu (24/2/2024), yang menulis soal pendapat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal pengajuan hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Berikutnya, artikel dari Tempo.co berisi tanggapan pengamat politik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA soal hak angket.
Terakhir, artikel dari Detik.com membahas pendapat soal hak angket dari mantan Sekjen PKB Lukman Edy.
Tidak ada informasi apa pun dalam video yang menunjukkan Puan telah membacakan hak angket.
Adapun hak angket yang belakangan dibicarakan bukanlah hak angket pemakzulan Presiden Jokowi, melainkan soal dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Perbincangan soal hak angket baru di tataran partai politik dan belum dibawa ke meja sidang DPR.
Seperti misalnya, Ketua Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang telah menyatakan dukungan untuk hak angket DPR menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Dilansir Kompas.com, penekanan dari hak angket yakni mengungkap dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan.
KESIMPULAN
Narasi yang menyatakan Ketua DPR Puan Maharani membacakan hak angket pemakzulan Jokowi merupakan hoaks.
Thumbnail dan artikel yang dibacakan narator video tidak sesuai dengan judulnya.
Hak angket yang diwacanakan partai politik terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, bukan pemakzulan Presiden Jokowi.
Rujukan :
https://www.youtube.com/watch?v=CIos2Nhhq88
https://www.superradio.id/ini-hasil-rapat-paripurna-ke-iii-dpr-ri/
https://pemilu.tempo.co/read/1837255/pengamat-nilai-tak-mudah-wujudkan-hak-angket-kenapa
Komentar