oleh

(HOAX) Video Keputusan MK: Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

-Cek Fakta-79 views

Inikalteng.com – Beredar video di Tik-Tok pada 18 April 2024 berdurasi 1 menit yang memperlihatkan Hakim membaca putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres. Dalam video tersebut, terlihat seolah-olah Hakim membaca putusan MK yang membatalkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum.

Putusan yang dibacakan adalah yakni pembatalan hasil pleno KPU dan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari pemilu 2024. Terdapat juga caption yang menuliskan caption ‘Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja’.

Baca Juga :  [SALAH] Starbucks berganti nama menjadi Vista Coffee akibat dampak dari kampanye boikot

CEK FAKTA:

Dikonfirmasi dari Subdit Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, dalam video itu terdengar suara seolah-olah ketua majelis hakim membacakan putusan MK namun itu bukan suara asli hakim melaikan merupakan hasil editan dan manipulasi suara.

Hal ini telah dikonfirmasi dari Subdit Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang telah menangkap tersangka penyebar video hoax. Tersangkanya merupakan warga Kabupaten Rokan Hilir, Muhammad Arif. Pria 31 tahun. Ia diduga menyebarkan berita hoax putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan presiden.

Baca Juga :  Waspada Hoax di Bulan Ramadhan: Tips untuk Tetap Terinformasi dan Aman

Kesimpulan:

Video viral pembacaan putusan Mahkamah Konstutisi pada 18 Aril 2024 yang telah beredar di media sosial Tik-Tok, disimpulkan telah dimanipulasi, diedit dan disebarluaskan. Hal ini telah mendapatkan konfirmasi dari pihak Subdit Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau (19/04/2024).

Menurut informasi tambahan yang diterima, pihak Bareskrim Polda Riau telah menangkap tersangka di rumahnya sesuai alamat yang terlacak,” ucap Nasriadi (19/4/2024).

Baca Juga :  (HOAX) Wartawan Tidak Harus UKW dan Perusahaan Pers Tidak Harus Terdaftar di Dewan Pers

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Media sosial memang memudahkan kita untuk mengakses informasi, namun masih banyak oknum penyebar hoax yang menyalahgunakan fungsi sosial media. Penting bagi masyarakat untuk menyaring informasi.

Oleh karena itu, mari kita lawan hoax dengan SARING dulu sebelum SHARING.

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA