PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Eksistensi hukum adat dalam konteks Kalimantan Tengah (Kalteng), bukan lagi seperti era kolonial, tapi terpisah dari hukum pemerintah Hindia Belanda. Kini, hukum adat Kalteng telah menjadi bagian dari hukum daerah dan mewarnai kehidupan hukum nasional.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Kalteng Dr Agustin Teras Narang SH mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) terkait adat yang dikeluarkan Kalteng merupakan perda yang termasuk berani dan yang pertama. Saat hukum nasional pun sampai saat ini masih belum tegas memberikan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat, Kalteng telah melakukannya.
“Ini merupakan kebanggaan sekaligus menjadi amanah bagi kita untuk memeliharanya secara konsisten,” kata Teras Narang dalam Kuliah Umum Hukum Adat yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya secara zoom meeting, Jumat (1/10/2021).
Hal ini, lanjutnya, agar dari praktik hukum adat di Kalteng, dapat mewarnai hukum nasional. Terlebih untuk berbagai isu sosial yang tidak dapat diurai dengan sekadar memakai aturan perundang-undangan. Contohnya dalam memberi solusi terhadap larangan pembakaran lahan bagi peladang tradisional yang terjebak oleh aturan perundang-undangan.
Hukum adat adalah produk kebudayaan yang menjadi inspirasi lahirnya Pancasila. Untuk itu, keberadaanya perlu dilestarikan serta disesuaikan dengan perkembangan zaman. Bahkan nilai-nilai luhurnya mesti dijalankan agar dapat menginspirasi serta diadopsi dalam produk hukum nasional.
Produk hukum adat Dayak Kalteng yang lahir dari kearifan falsafah Huma Betang, berpotensi mewarnai produk hukum nasional lewat komitmen bersama pemangku kepentingan daerah dan masyarakat adat, untuk menjaga, mengembangkan serta menindaklanjuti Perda terkait adat yang sudah ada.
“Kalangan akademisi mesti mengawal serta melakukan kajian mendalam terhadap produk aturan adat di daerah ini, serta menjadikannya sebagai bahan penulisan pada berbagai jurnal terkait. Hal ini untuk mengangkat kearifan lokal serta praktik hukum adat Dayak di Kalteng yang bisa diadopsi di daerah lain,” harap mantan Gubernur Kalteng ini.
Diingatkan Teras, bahwa menjaga hukum adat sesuai perkembangan zaman, adalah bagian dari merawat Pancasila dan membangun hukum nasional. Maka perlu upaya bersama untuk mengupayakannya lewat berbagai cara, termasuk lewat dukungan profesi kita masing-masing.
“Selamat merayakan Hari Kesaktian Pancasila. Selamat merayakan warisan luhur dan kearifan lokal Masyarakat Adat Nusantara sebagai kekayaan kita bersama,” ucap Teras Narang. (*/red)
Komentar