KASONGAN – Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya merupakan hal yang harus dilakukan oleh seluruh komponen anak bangsa Indonesia.
Perubahan fundamental terkait masyarakat hukum adat terjadi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUUX/2012, yang menyatakan bahwa penguasaan negara atas hutan adat adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi meletakkan hutan adat menjadi hutan yang berada di wilayah suatu masyarakat adat sebagai bagian integral dari suatu wilayah adat. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa peraturan daerah harus dibuat oleh pemerintah daerah agar hutan adat wilayah suatu adat masyarakat dapat dilepaskan atau dikecualikan dari penguasaan negara.
“Peraturan daerah adalah alat hukum bagi pemerintah daerah untuk mengembalikan hutan adat wilayah adat kepada masyarakat adat tertentu. Kita sudah mengajukan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum kepada DPRD Katingan,” kata Bupati Katingan Sakariyas di Kasongan, kemarin.
Dijelaskan, regulasi mengenai masyarakat adat di Kabupaten Katingan menjadi instrumen hukum yang sangat penting. Mengingat secara faktual keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Katingan diperlukan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Karena secara formal belum ada aturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Bumi Penyang Hinje Simpei. (red)
Komentar