Iklan Rokok di Kotim Tidak Boleh Melebihi 72 Meter Persegi

SAMPIT, inikalteng.com – Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Perda Kotim) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (28/6/2021), salah satu yang disepakati adalah pemasangan iklan rokok ukurannya tidak boleh melebihi dari 72 meter persegi.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Hj Darmawati mengatakan, hasil pembahasan tersebut telah disetujui dan disepakati bersama yang merupakan penyempurnaan dari isi Raperda tersebut.

Baca Juga :  Legislator Kotim Pertanyakan Hasil Audit Pasar Mangkikit

“Sesuai hasil kesepakatan tersebut, ada beberapa kata dan kalimat yang dihapus, dan atau diubah,” ujar Darmawati.

Dikatakan, Perda Kotim Nomor 2 Tahun 2018 tentang KTR, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Sehingga perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Perda tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Optimalkan PAD Pajak dan Retribusi

Diungkapkan, pada pasal 17 perda tersebut ada penambahan satu ayat yaitu ayat 4. Ayat ini menegaskan bahwa pengendalian iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud, iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  Investor Harus Bantu Tangani Korban Banjir

“Yang dimaksud dalam ketentuan itu, yakni iklan tersebut tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau jalan protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, serta tidak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi,” terang Darmawati. (ya/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA