PALANGKA RAYA – Masa libur Proses Belajar Mengajar (PBM) secara langsung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Palangka Raya, diperpanjang untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19. Peserta didik dijadwalkan turun sekolah pada 14 April 2020 mendatang.
Kepala MAN Kota Palangka Raya H Ahmad Fauzi SAg MSi mengungkapkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalteng tentang kegiatan PBM di Madrasah Aliyah.
“Kami sudah menyampaikan tiga poin pemberitahuan kepada siswa, tenaga pendidik, dan kependidikan MAN Kota Palangka Raya,” terang Fauzi kepada wartawan, Sabtu (28/3/2020).
Pemberitahuan itu terdiri atas, pertama, masa belajar siswa di rumah diperpanjang hingga 14 April 2020.
Kedua, pembelajaran tetap dilaksanakan oleh guru dengan menggunakan sistem dalam jaringan (daring) dan penugasan dalam bentuk lain tanpa tatap muka.
Ketiga, tenaga pendidikan tetap bekerja dan berada di rumah serta wilayah kerja masing-masing.
Kebijakan memperpanjang masa libur tersebut mendapat dukungan dari Ketua Komite MAN Kota Palangka Raya H Sutransyah. Sebab, langkah ini memang perlu dilakukan bukan hanya sebagai kepatuhan pada arahan Gubernur dan Kakanwil Kemenag, namun juga bagian dari usaha bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Palangka Raya.
“Kita berharap peserta didik aktif belajar di rumah sesuai arahan Kepala MAN, dan menjadi tugas seluruh orang tua/wali murid untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya,” ujar Sutransyah. (red)
Komentar