Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Kalteng Meningkat Positif

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan menunjukkan peningkatan positif setiap tahunnya, meskipun berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), Provinsi Kalimantan Tengah masih memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan di bawah rata-rata nasional, yaitu sebesar 32% dan 81%.

Hal itu disampaikan Kepala OJK Kalteng saat menjadi narasumber dalam kegiatan penutupan Dies Natalis ke-13 Jurusan Manajemen Universitas Palangka Raya (UPR) dan menjadi narasumber talkshow bertema “Menggali Potensi dan Tantangan Financial Technology di Era Digital dan Waspada Investasi Ilegal” yang diselenggarakan secara tatap muka di Gedung Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya (UPR), akhir bulan Juni 2024.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Kembali Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 50 perwakilan mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPR, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Asisten Analisis Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalteng, Kasubdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Rektor Pantau Produksi Hand Sanitizer di FK UPR

Disampaikan Primandanu  bahwa literasi digital masyarakat Indonesia saat ini pada tingkat “Sedang” dengan skor 3,54 dari skala 1-5. Belum optimalnya literasi digital tersebut berdampak pada banyaknya masyarakat yang terjebak penawaran investasi ilegal.

Oleh karena itu, OJK saat ini hadir bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang memiliki tugas melakukan pencegahan dan penanganan terhadap entitas illegal.

Baca Juga :  Civitas Akademika UPR Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Kepala OJK Kalteng yang belum lama menjabat ini berharap pemahaman literasi keuangan digital dapat ditingkatkan karena hal tersebut sangat penting untuk menjadi fondasi utama dalam mencegah kejahatan digital.

“Selain itu, dalam rangka melindungi konsumen juga dibutuhkan kolaborasi seluruh stakeholders dan lembaga jasa keuangan untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat terkait 2L, yaitu memastikan bahwa penawaran produk keuangan yang kita terima Legal dan Logis.” terang Primandanu.

penulis/editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA