Ini 13 Panduan Wartawan Lakukan Peliputan Covid-19

PALANGKA RAYA – Berprofesi sebagai jurnalis atau wartawan, tentu berisiko tinggi terhadap berbagai ancaman, utamanya Pandemi Covid-19 yang sekarang mewabah di dunia, khususnya di Indonesia. Namun karena kewajiban profesinya, seorang wartawan tidak memungkinkan menghindar untuk selalu memberitakan perkembangan pencegahan, pemberantasan, penyembuhan, dan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan Surat PWI Pusat, Nomor 826/PWI-P/LXIIV/2020, tanggal 7 April 2020, yang diterima awak inikalteng.com dari Kepala Sekretariat PWI Pusat, Selasa (7/4/2020) malam, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi, menerbitkan 13 panduan wartawan dalam melakukan peliputan Covid-19, yang harus menjadi acuan bagi wartawan maupun perusahaan pers.

13 panduan tersebut, yakni wartawan dalam meliput berita Covid-19, mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan diri daripada perolehan bahan pemberitaan. Sebabnya wartawan selalu berupaya menghindar dari kemungkinan terjangkit Covid-19, dibanding meliput apapun dengan kemungkinan risiko terkena Covid-19.

Baca Juga :  Kadivas Kunjungan ke Lapas II B Pangkalan Bun

Kedua, wartawan sebelum meliput Covid-19 perlu membekali diri dengan pengetahuan soal Covid-19. Peliputan tanpa pengetahuan yang memadai, bukan saja membahayakan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.

Kemudian yang ketiga, Wartawan yang sedang terjangkit atau menjadi pasien Covid-19 atau sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan terkait penyakit Covid-19, tidak melakukan liputan, bahkan tidak masuk kantor perusahaan persnya. Selain itu wartawan ketika meliput di lapangan, wajib menggunakan peralatan pelindung kesehatan dan keamanan diri yang memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, wartawan tidak mewancarai tatap muka langsung dengan penderita Covid-19, tetapi dapat melalui wawancara jarak jauh dengan alat komunikasi, seperti telepon genggam atau video konferensi. Namun dalam prosesnya, harus mendapat izin dari pasien yang bersangkutan sendiri, dan wawancara tersebut perlu pula memperoleh izin khusus dari dokter atau rumah sakit yang merawat atau menangani pasien Covid-19 tersebut.

Baca Juga :  Ribuan Warga Hadiri Haul Guru Sakumpul di Buntok

Tidak itu saja, wartawan dapat mengutip dan atau menyiarkan video postingan pasien di media sosial yang tidak mengandung unsur mengerikan, fitnah, dan pelanggaran kesusilaan, dengan menyebut sumbernya sekaligus memastikan sumber asal video tersebut. Wartawan tidak menyiarkan berita kasus Covid19 yang belum terverifikasi keakuratannya, serta dengan menyebut jelas waktu kejadian dan sumbernya.

Untuk memenuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), wartawan tidak mewancarai dan menyebut identitas anak penderita Covid-19. Kemudian jika tidak ada kepentingan publik yang mendesak dan luar biasa selama wabah Covid19 masih berlangsung, wartawan tidak melakukan liputan langsung ke rumah sakit, serta wartawan tidak ikut masuk ke kamar jenazah yang menyimpan atau mengurus jenazah korban Covid-19.

Khusus untuk meliput di area kamar jenazah, dalam keadaan mendesak, wartawan harus berada setidak-tidaknya 10 meter dari area kamar jenazah dan jenazahnya. Wartawan dalam meliput kasus Covid-19 harus mengambil jarak minimal 2 m dari objek liputan, termasuk jika terpaksa melakukan door stop kepada narasumber.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Rapat Pelaksanaan Kegiatan Pasar Murah Serentak

Wartawan selama masih tersebarnya wabah Covid-19, tidak menghadiri temu pers (konferensi pers) tatap muka langsung, kecuali yang sangat penting dan mengandung kepentingan publik yang besar dan mendesak. Bahkan wartawan dalam pemakaian drone untuk peliputan Covid-19, tidak mengganggu suasana tempat perawatan pasien dan ketertiban umum, serta mengikuti Kode Perilaku Wartawan.

Poin selanjutnya, wartawan mengikuti petunjuk dan saran yang dikeluarkan negara atau pemerintah dan asosiasi dokter yang diakui, semisal mengikuti anjuran untuk selalu cuci tangan sesering mungkin dengan sabun biasa atau antimikroba, dan bilas dengan air mengalir. Pastikan untuk mengeringkan tangan dengan handuk bersih, cuci tangan segera setelah kontak dengan sekret pernapasan (misalnya setelah bersin), serta lakukan praktik kebersihan atau batuk pernapasan yang baik.

Terakhir, wartawan berhak meminta perusahaan pers menyediakan dan menanggung peralatan keperluan perlindungan kesehatan dan keamanan diri, serta membiayai perawatan wartawan yang terkena dampak penyakit Covid-19. (il)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA