KUALA KURUN, inikalteng.com – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengizinkan kembali kegiatan PT Agro Lestari Sentosa (ALS) di Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, yang sebelumnya sempat dihentikan sejak 25 Februari 2022 lalu.
“Karena sudah memenuhi kebun plasma 20 persen untuk masyarakat setempat. Maka kami mengizinkan untuk kembali menjalankan operasionalnya,” kata Jaya di Kuala Kurun, baru-baru ini.
Menurutnya Jaya, kembalinya PT ALS beroperasi karena ada alasan. Manajemen perusahaan besar sawit tersebut telah menyepakati dan merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat pada rapat yang digelar, Rabu (23/3/2022) di GPU Kelurahan Tumbang Talaken.
Rapat itu dihadiri beberapa unsur terkait dan manajemen PT ALS. Dari hasil kesepakatan itu akan diambil kesimpulan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit akan secepatnya untuk membangun kebun plasma 20 persen.
Disebutkan pula oleh Bupati Gumas, aturan ini sudah jelas yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI Nomor 98 Tahun 2013 dengan mensyaratkan perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat setempat.
Selanjutnya, setiap pengusaha perkebunan sawit diharuskan membangun plasma seluas 20 persen dari luas konsesi Hak Guna Usaha (HGU). Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
“Saya dan atas nama Pemda Gumas mengucapkan terima kasih kepada PT ALS yang telah memenuhi kewajibannya merealisasikan kebun plasma. Begitu juga pihak terkait yang turut memberikan dukungan atas tercapainya kesepakatan ini,” kata Jaya. (hy/red4)
Komentar