KUALA KURUN, inikalteng.com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menegaskan, akan menindak tegas bila ada kepala desa (kades) yang melanggar aturan. Karena seorang pemimpin tidak bisa berbuat seenaknya saat mendapatkan amanah dari masyarakat di wilayahnya.
“Saya tak segan-segan menindak tegas kades yang menyimpang dari ketentuan dan menyalahgunakan jabatan seperti terlibat narkoba, perjudian, selingkuh, dan korupsi,” tegas Jaya, baru-baru ini.
Bupati Gumas menjelaskan, sebagai pemimpin di level desa harus bisa menghadirkan diri di tengah masyarakatnya. Ketika seorang pemimpin jauh, maka kades tidak pernah mengetahui keperluan masyarakat hingga kondisi wilayahnya.
“Kades merupakan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat, juga sebagai pemimpin masyarakat,” ujar dia.
Dalam regulasi desa disebutkan Bupati Gumas, kades terpilih disahkan pengangkatannya dengan keputusan kepala daerah, yakni Bupati atau Wali Kota. Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian kades sudah ada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.
Untuk itu, dalam pelaksanaan pemerintahan di desa tidak mudah bagi kades untuk memberhentikan perangkat desa jika tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku. Kades juga perlu didukung dengan sumber daya manusia aparatur desa yang memiliki kompetensi.
“Saya juga meminta para kades, susunlah rencana program pembangunan desa agar tepat sasaran dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” pesan Jaya. (hy/red4)