Ini Besaran Anggaran untuk Mal Pelayanan Publik

SAMPIT, inikalteng.com – Operasional untuk Mal Pelayanan Publik yang ada di Jalan MT Haryono Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dianggarkan sekitar Rp17 miliar. Anggaran itu diketok DPRD Kotim pada pekan lalu, supaya bangunan bernilai puluhan miliar rupiah itu bisa berlanjut ke operasionalnya.

“Dana yang dianggarkan sekitar Rp17 miliar oleh pemerintah daerah dan disetujui DPRD Kotim,” kata SP Lumban Gaol, di Sampit, Selasa (30/11/2021).

Dia menegaskan, penganggaran itu  dilakukan karena melihat bangunan tersebut tidak fungsional. Agar bisa fungsional maka diperlukan anggaran yang besar, khususnya untuk  penyelesaian di bagian interior gedung. Sehingga diharapkan anggaran yang dikucurkan tersebut memang betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Baca Juga :  Mura Mulai Vaksinasi Covid-19 Massal Ibu Hamil

“Kami berharap agar gedung itu memang betul-betul memaksimalkan pelayanan publik. Sehingga tidak sia-sia anggaran yang dikucurkan sangat besar tersebut,” kata Politisi Partai Demokrat itu.

Untuk diketahui, Mal Pelayanan Terpadu tersebut dikerjakan sejak 28 Juli 2018 dan dijadwalkan selesai pada 28 Juli 2020. Pembangunan gedung megah yang didominasi warna merah tersebut menelan anggaran biaya sebesar Rp38.875.000.000 dan dikerjakan oleh PT Heral Eranio Jaya.

Baca Juga :  Teras Ajak PMKRI Ikut Jadi Pelaku Perlindungan dan Pemberdayaan MHA

Bangunan menghadap ke arah selatan tersebut terdapat tiga lantai yang dilengkapi dengan lift. Sisi sayap kanan dan kiri yang berbentuk oktagon, nantinya difungsikan sebagai tempat klinik orang sehat, ruang pelayanan, dan ruang pertemuan serta food court.

Baca Juga :  Sahli Pemkumpol Hadiri Penyerahaan Penghargaan Kepada Dispursip Kalteng

Pada lantai 1 dilengkapi dengan 12 ruang komersial, 1 ruang komersial utama, lima ruang klinik orang sehat, dan 3 ruang pelayanan. Sedangkan pada lantai 2 bakal dilengkapi dengan 18 counter atau ruang bilik pelayanan, 5 ruang pelayanan, 3 ruang back office, 1 ruang auditorium, 1 ruang bermain anak dan 1 ruang ibu menyusui.  Di lantai 3 khusus untuk Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotim. (ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA